Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Mengukur Kenormalan Baru

Angga Bratadharma • 29 Mei 2020 10:43
MELAKUKAN hal-hal yang menjadi new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi covid-19 menjadi harga mati sekarang ini. Hal tersebut lantaran pemerintah berencana membuka kembali aktivitas ekonomi di awal Juni 2020 sebagai langkah menahan laju terjun bebas pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal kedua dan selanjutnya.
 
Pemerintah sepertinya belajar dari pengalaman di kuartal pertama tahun ini terkait realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2020 hanya mencapai 2,97 persen atau lebih rendah dari target yang dibuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di kisaran 4,5-4,6 persen.
 
Menilik data sebelumnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I-2020 terkoreksi minus 2,41 persen dibandingkan dengan kuartal IV-2019. Apabila kondisi ini terus dibiarkan atau dengan kata lain aktivitas ekonomi 'direm', sejumlah pengamat berpandangan pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua bisa lebih suram dan harus ada cara mencegahnya.

Kondisi itu yang sepertinya membuat pemerintah menawarkan 'istilah' kenormalan baru sebagai solusi dari sisi ekonomi yang tertekan akibat covid-19. Exit strategy berupa kenormalan baru ini diharapkan menjawab sejumlah persoalan, baik menekan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun menggerakkan lagi roda bisnis demi kepentingan nasional.
 
Chief Economist BNI Ryan Kiryanto menilai pemerintah perlu mengambil langkah antisipasi terkait melemahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I-2020 yang hanya 2,97 persen. Apalagi, jika dilihat secara kuartal ke kuartal terlihat pertumbuhan ekonomi terus menukik, belum ditambah adanya krisis akibat covid-19 yang mulai menyebar luas di Tanah Air.
 
"Pertumbuhan ekonomi Indonesia dan PDB secara kuartal ke kuartal terus menukik dari triwulan II-2018 di angka 5,27 persen ke kuartal I-2020 di angka 2,97 persen. Hampir 50 persen sudah terpangkas," kata Ryan.
 
Mengukur Kenormalan Baru
 
Merujuk dari data yang disajikan Ryan, bila dilihat secara tahun ke tahun (yoy) pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal pertama tahun ini positif 2,97 persen. Akan tetapi, pertumbuhan secara kuartal ke kuartal negatif 2,41 persen. Dengan kondisi itu, Ryan memperingatkan agar segera dicarikan jalan keluarnya dan jangan sampai terus melemah di kuartal berikutnya.
 
"Hati-hati. Kalau sampai kuartal kedua nanti kita tumbuh masih negatif maka secara teori mengatakan jika suatu negara mengalami pertumbuhan secara kuartal di dua kuartal berturut-turut negatif maka negara itu mengalami zona resesi. Ini harus jadi perhatian bersama," kata Ryan.
 
Jika dirinci, masih dari data yang disajikan Ryan, kontribusi PDB di kuartal I-2020 disumbangkan sektor yang berasal dari mayoritas tersier dan bukan dari mayoritas primer. Sektor tersier seperti sektor jasa keuangan, sektor asuransi, sosial bisnis, dan lain semacamnya. Dengan kata lain, sektor tersebut tidak memiliki daya ungkit signifikan terhadap pembentukan PDB.
 
Mengukur Kenormalan Baru
 
"Mohon maaf, pertumbuhan yang tinggi dikontribusikan oleh sektor ekonomi yang termasuk kategori tidak ada daya ungkit holistik dalam pembentukan PDB," kata Ryan.
 
Siapkan Skenario
 
Sementara itu, jika dilihat dari gerak-gerik kebijakan ekonomi, pemerintah juga mulai melangkahkan kakinya dengan menyiapkan skenario pelaksanaan protokol tatanan normal baru yang produktif dan aman covid-19. Tidak main-main, dua program dirancang secara bersamaan.
 
Program itu yakni exit-strategy covid-19 yang dimulai bertahap setiap fase pembukaan ekonomi dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Melalui program ini, pemerintah membuat rencana agar kehidupan berangsur-angsur berjalan ke arah normal, sambil memperhatikan data dan fakta yang terjadi di lapangan.
 
"Data tersebut tentu akan dikoordinasikan dan bermuara di BNPB," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
 
Adapun pemerintah membuat tahapan penilaian kesiapan berdasarkan sistem scoring yang mencakup dua dimensi. Pertama, dimensi kesehatan terdiri dari perkembangan penyakit, pengawasan virus, dan kapasitas layanan kesehatan.
 
Kedua, dimensi kesiapan sosial ekonomi yang mencakup protokol-protokol untuk setiap sektor, wilayah, dan transportasi yang terintegrasi satu dengan lainnya. Namun, skenario produktif dan aman covid-19 ini hanya bisa dicapai apabila pemerintah bersama-sama dengan masyarakat merespons dengan cepat upaya menekan tingkat infeksi dan kematian akibat covid-19.
 
Ibarat sambil menyelam minum air, pemerintah juga mendorong pemulihan ekonomi dengan cepat melalui pembukaan kegiatan ekonomi setelah kurva melandai dan melakukan dorongan fiskal dan moneter sehingga diharapkan Indonesia bisa keluar dari resesi ekonomi.
 
Adapun aspek yuridis terhadap pelaksanaan skenario produktif dan aman covid-19 terkait dengan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu PSBB dicabut sebelum jangka waktu penetapan PSBB oleh Menteri Kesehatan dan PSBB otomatis selesai setelah jangka waktu pelaksanaannya berakhir.
 
Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin menyesuaikan kebijakan PSBB. Syarat ini perlu terdiri atas perkembangan covid-19, pengawasan terhadap virus atau kesehatan publik, kapasitas pelayanan kesehatan, persiapan dunia usaha, dan respons publik.
 
Sementara protokol baru dalam berkegiatan di luar rumah yang akan terus dilanjutkan walaupun PSBB disesuaikan antara lain memastikan membersihkan tangan dengan sabun dan air bersih, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, menerapkan physical distancing (1,5-2 meter), isolasi mandiri jika terpapar kasus positif dan sakit, dan selalu mengecek suhu.
 
Cek Indikator Kesehatan
 
Tidak berhenti sampai di situ. Alat ukur terus diperketat. Pemerintah juga mengecek indikator kesehatan di seluruh daerah berdasarkan Reproduction Rate (RT) dan perkembangan kasus baru. Menurut data epidemiologi BNPB, ada 110 kabupaten/kota yang belum pernah terinfeksi covid-19 atau sudah tidak ada kasus positif.
 
Upaya yang harus dilakukan adalah mempertahankan wilayah yang berstatus zona hijau agar tetap terbebas dari penyebaran covid-19 serta memulihkan kembali kegiatan ekonomi. Namun demikian, tetap memerhatikan penerapan protokol normal baru.
 
Dalam hal ini, kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forminda) diminta segera menyusun protokol dan menguji secara seksama di lapangan sebelum membuka kegiatan, menyiapkan prasyarat kesehatan yang dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan, dan menyiapkan prakondisi lainnya dan langkah cepat untuk memperketat kembali aktivitas jika diharuskan.
 
Mengukur Kenormalan Baru
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO: Kemenko Perekonomian
 
Pemerintah juga mematangkan kesiapan protokol-protokol kegiatan ekonomi seperti industri manufaktur, pariwisata, perhubungan, dan perdagangan. Kemudian sektor perkebunan yang selama ini terus berjalan, sektor pertambangan yang memang jauh dari masyarakat, dan sektor pertanian yang kemarin sedang melakukan panen sampai sekarang.
 
"Sesuai arahan Presiden RI, TNI, dan Polri akan mengawal dan berkoordinasi di tempat-tempat keramaian untuk menjaga kedisiplinan masyarakat agar tidak terjadi secondary wave. Data-data yang sifatnya dinamis tersebut juga akan terus dikoordinasikan sesuai dengan situasi dan keadaan di daerah masing-masing," tegas Airlangga.
 
Paket Kebijakan Lanjutan
 
Sedangkan dari sisi wasit jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan. Harapannya stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi covid–19.
 
Kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.
 
OJK sangat berharap penanganan covid-19 dapat segera mewujudkan aktivitas the new normal, dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan.
 
Karenanya, dalam pertemuan virtual dengan Industri Jasa Keuangan (IJK), Ketua Dewan Komisioner OJK mengajak segenap unsur lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan dan regulator bersinergi mengantisipasi serta menjaga sentimen positif.  
 
Adapun paket kebijakan lanjutan tersebut yakni kebijakan relaksasi untuk bank umum konvensional dan bank umum syariah. Kebijakan itu terdiri dari pelaporan/perlakuan/governance atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK No.11/POJK.03/2020 (POJK Stimulus Covid–19).
 
Kemudian terdiri dari penyesuaian implementasi beberapa ketentuan perbankan selama periode relaksasi, dan penundaan implementasi basel III reforms. Sementara itu, paket kebijakan lanjutan lainnya yakni kebijakan relaksasi untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
 
Mengukur Kenormalan Baru
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk POJK dan Surat Edaran OJK kepada perbankan. Sebelumnya, OJK sudah menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk perbankan dan restrukturisasi pinjaman di perusahaan pembiayaan.
 
Sampai posisi 18 Mei 2020, sebanyak 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp458,8 triliun. Sementara untuk perusahaan pembiayaan posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp66,78 triliu
 
Disiplin di Kenormalan Baru
 
Disiplin sangat diperlukan dalam kenormalan baru. Karenanya Ketua MPR Bambang Soesatyo mengimbau para kepala daerah dari empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang akan menerapkan new normal agar segera dan secara intensif menyosialisasikan protokol kesehatan yang harapannya bisa menjangkau semua rumah tangga atau keluarga.
 
Ia berharap kegiatan sosialisasi protokol kesehatan itu hendaknya melibatkan semua aparatur daerah hingga pengurus rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW). Selain mal-mal, lanjutnya, perlu juga dipertimbangkan untuk segera melonggarkan rumah-rumah ibadah dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.
 
Bamsoet, sapaan akrabnya meminta jangan sampai protokol kesehatan itu hanya dipahami petugas, tetapi tidak dipahami warga. Para kepala daerah dari empat provinsi dan 25 kabupaten kota harus segera mengambil inisiatif menyosialisasikan protokol kesehatan tersebut.
 
"Libatkan dan kerahkan para camat, lurah hingga pengurus RT/RW atau kepala desa. Target sosialisasi harus menjangkau seluruh keluarga, sehingga setiap individu paham dan mempraktikan protokol kesehatan itu, baik di ruang publik, tempat-tempat ibadah maupun di tempat kerja," tegas Bamsoet.
 
Sanksi Tegas
 
Penerapan kenormalan baru atau new normal harus diimplementasikan dengan sanksi tegas. Ini diperlukan untuk menjamin penerapan protokol kesehatan masyarakat. "Kalau enggak ada sanksi bisa jadi repot. Nanti masyarakat berpikiran EGP, emang gue pikirin," kata Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah.
 
Akademisi dari Universitas Trisakti itu mengacu pada sanksi yang diterapkan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ibu Kota setidaknya menerapkan tiga jenis sanksi selama PSBB, yaitu administrasi, denda, dan sosial. Namun, untuk penerapan kenormalan baru ini pemerintah dinilainya cukup memaksimalkan sanksi denda.
 
"Misalnya kalau melanggar didenda Rp100 ribu," kata dia.
 
Dia meyakini jika penerapan sanksi ini berdampak pada kedisiplinan masyarakat. Namun dirinya tidak menampik butuh proses agar masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan. "Di situ harus ada sosialisasi terus menerus, ada edukasi yang rutin," ucap dia.
 
Tantangan lain penerapan sanksi yaitu pengawasan. Pemerintah harus memastikan pengawasan di lapangan berjalan dengan baik. "Keterbatasan SDM (sumber daya manusia) pengawasan harus diatasi dulu," ujar dia.
 
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta peningkatan disiplin sosial protokol kesehatan di masa pandemi virus korona (covid-19). Arahan ini berlaku untuk seluruh individu di semua sektor aktivitas, mulai pemerintahan, perekonomian, dan keseharian masyarakat.
 
"Disiplin sosial protokol kesehatan merupakan sikap dan komitmen menjalankan tata cara mengendalikan dan mencegah persebaran covid-19 demi kebaikan bersama," kata juru bicara presiden Fadjroel Rachman.
 
Mengukur Kenormalan Baru
 
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar mendukung langkah pemerintah yang akan menjalankan kebijakan new normal atau kenormalan baru. Dia berulang kali menyampaikan roda ekonomi harus mulai lepas landas dari landasan pacu alias bergerak.
 
Namun, kata dia, kebijakan ini harus diikuti dengan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat harus bisa menanamkan kedisplinan semi militer. "Ini penekanan tentang kedisiplinan, dan berlalu bagi siapapun, tanpa pandang bulu dan strata sosial," kata Marwan.
 
Dia mengapresiasi langkah pemerintah yang melibatkan TNI-Polri dalam penanganan covid-19. Menurut dia, kedisiplinan yang dimiliki aparat sangat dibutuhkan. Dirinya mengungkapkan budaya yang sudah diajarkan dan diterapkan dalam tubuh TNI-Polri salah satunya adalah budaya disiplin.
 
"Pelibatan TNI-Polri dalam konteks dan koridor disiplin adalah penting, tentu dengan pendekatan persuasif, ramah, tapi tegas," ucap dia.
 
Menurut dia masalah kedisiplinan selama masa kenormalan baru tidak bisa disepelekan karena ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian serius. Misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin menurun. Akan tetapi, Marwan menilai, kondisi tersebut sudah terjadi sejak sebelum pandemi covid-19.
 
Artinya, covid-19 tak bisa dijadikan satu-satunya alasan ekonomi Indonesia menurun. "Tentu ada faktor lain dan butuh kajian mendalam. Faktanya sebelum covid-19 pertumbuhan ekonomi sudah menurun. Bahkan kita harus mengantisipasi jika terjadi resesi ekonomi dunia. Mudah-mudahan tidak terjadi," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan