Paling baru, pemerintah memberikan insentif pajak untuk menangkal efek covid-19. Secara rinci, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah covid-19.
Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Harapannya, geliat ekonomi yang redup akibat penyebaran covid-19 bisa kembali terjadi dan mendorong maju roda perekonomian.
Adapun detail perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM tersebut yakni:
Insentif PPh Pasal 21
Insentif ini untuk karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
Insentif PPh Pasal 22 Impor
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
Insentif PPN
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
Insentif Pajak UMKM
Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.
Penerimaan Pajak Shortfall
Jika menilik data pemerintah diperkirakan penerimaan pajak tahun ini akan mengalami kekurangan (shortfall) sebesar Rp388,5 triliun. Kekurangan penerimaan pajak tak lepas dari dampak virus korona (covid-19) terhadap perekonomian. Artinya penerimaan pajak tahun ini hanya akan mencapai Rp1.254,1 triliun atau jauh dari target sebesar Rp1.642,6 persen.
Bahkan, pertumbuhan penerimaan pajak juga mengalami negatif 5,9 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Karena kondisi itu yang sepertinya membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertimbangkan penurunan ekonomi sebagai baseline target penerimaan pajak, termasuk sejumlah kekurangan penerimaan akibat insentif perpajakan yang diberikan pemerintah.
Tidak hanya dari sisi pajak. Penerimaan bea cukai juga diyakini mengalami tekanan karena menurunnya aktivitas ekonomi akibat covid-19. Tahun ini penerimaan bea cukai hanya mencapai Rp208,5 triliun atau turun Rp14,6 triliun dan tumbuh negatif 2,2 persen dari 2019.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan kurang Rp69,2 triliun di tahun ini. PNBP hanya akan mencapai Rp297,8 triliun dari target dalam APBN 2020 yang sebesar Rp367 triliun. Dari kondisi itu, diperkirakan penerimaan negara akan mengalami kekurangan Rp472 triliun.
"Penerimaan negara hanya akan mencapai Rp1.760,9 triliun atau tumbuh negatif 10 persen dibandingkan tahun lalu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis, 30 April 2020.
UMKM Dapat Subsidi Bunga
Selain insentif dari sisi pajak, pemerintah juga memberi tempat cukup istimewa bagi UMKM. Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan subsidi bunga kredit bagi UMKM. Meski demikian, pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM mendapatkan subsidi bunga. Pemerintah akan meminta bank untuk membuat proposal pengajuannya.
Adapun subsidi suku bunga hanya diberikan kepada para debitur yang memenuhi syarat. Pertama, para pelaku UMKM terdampak covid-19 dengan besaran nilai pinjaman yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Debitur harus memiliki track record yang baik, selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar kolektibilitas 1 sampai 2," kata Sri Mulyani.
Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan memiliki catatan pembayaran pajak yang baik selama ini dan tidak ada dalam blacklist dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya proposal yang masuk akan diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor.
Subsidi suku bunga yang diberikan kepada pelaku UMKM yang memiliki pinjaman kurang dari Rp500 juta. Subsidi bunga yang diberikan sebesar enam persen selama tiga bulan pertama, dan tiga persen lagi untuk tiga bulan selanjutnya.
Sedangkan pelaku UMKM yang memiliki pinjaman antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar mendapatkan bantuan subsidi bunga dari pemerintah sebesar tiga persen untuk tiga bulan pertama, dan dua persen untuk tiga bulan setelahnya.
Pemerintah juga memberikan pembayaran bunga selama enam bulan sebesar enam persen bagi debitur mikro dalam program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Mekaar, dan Pegadaian. Total ada 17,68 juta debitur dengan pinjaman kurang dari atau antara Rp5 juta sampai Rp10 juta.
Babak Belur
Tidak ditampik, pandemi covid-19 ini memang memberikan pukulan telak bagi perekonomian Indonesia. Tidak hanya di UMKM, sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) juga ikut babak belur lantaran merosotnya harga minyak secara drastis akibat virus tersebut.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Dwi Soetjipto memberikan pengakuan bahwa banyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengusulkan agar mendapatkan insentif dari pemerintah terutama yang ditujukan pada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. FOTO: MI/ROMMY PUJIANTO
Insentif tersebut diyakini bisa menjadi stimulus bagi KKKS dalam mengurangi beban dari dampak covid-19 yang dirasakan. "Ada usulan yang kami sampaikan untuk menghadapi covid-19 yang diusulkan dari KKKS," kata Dwi.
Setidaknya ada sembilan usulan kebijakan yang diajukan dalam menghadapi covid-19 dan harga minyak yang rendah. Pertama penundaan pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR) atau dana yang digunakan setelah kegiatan operasi untuk semua wilayah kerja (WK) atau blok. Stimulus ini akan berdampak pada perbaikan cash flow KKKS. Saat ini statusnya finalisasi.
Kedua pemberian tax holiday berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk semua WK. Ketiga penundaan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) liquefied natural gas (LNG) melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 81 untuk semua WK yang menjual produknya sebagai LNG.
Keempat pembebasan biaya sewa barang milik negara (BMN) hulu migas untuk semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK eksploitasi. Kelima penghapusan biaya pemanfaatan kilang LNG Badak sebesar USD0,22 per MMBTU bagi semua WK yang produksi gasnya masuk ke sistem Kalimantan Timur.
Keenam penundaan atau pengurangan hingga 100 persen dari pajak-pajang tidak langsung khusus untuk WK eksploitasi yang juga membutuhkan persetuan Kementerian Keuangan. Ketujuh keleluasaan untuk menjual gas dengan harga diskon untuk volume take or pay (TOP) dan daily contract quantity (DCQ).
Kedelapan insentif berupa depresiasi dipercepat untuk batas waktu tertenty, perubahan split sementara misalnya sliding scale, dan domestic market obligation (DMO) full price. Kesembilan, dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas seperti industri baja, rig, jasa servis dan lain sebagainya terhadap pembebasan pajak.
"Ini kepada semua WK estimasi dampaknya adalah upaya menjaga keekonomian usaha," kata Dwi.
Angin Segar
Adapun kebijakan Presiden Joko Widodo dengan memberikan insentif pajak dan stimulus sebagai upaya untuk menekan dampak pandemi virus korona 2019 (covid-19) menjadi angin segar bagi dunia usaha. Harapannya, dunia usaha tidak terpuruk pascapandemi, dan perekonomian Indonesia bisa tetap stabil.
"Dalam situasi sekarang memang dibutuhkan relaksasi pajak perseorangan maupun badan, namun besarannya jangan sampai terlalu menggerus penerimaan negara," kata Direktur Eksekutif Institute Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad.
Adapun terjadinya kekurangan penerimaan negara (shortfall) dari sektor pajak yang hampir mencapai Rp400 triliun akan membuat pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor lainnya tidak berkurang. Misalnya saja penerimaan dari cukai, walau tidak ditampik juga akan mengalami tekanan cukup dalam.

Jika dilihat dari skenario pemerintah, penerimaan cukai dari Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai kontributor utama turun dari target Rp173 triliun menjadi Rp165,6 triliun. Namun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan cepat mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk IHT, meliputi pelayanan dan pengawasan cukai hingga survei harga pasar.
"Nilai ini (cukai IHT) masih lumayan dalam menyumbang penerimaan negara. Saya kira kebijakan (relaksasi IHT) ini perlu dilakukan demi perlindungan terhadap pegawai, baik DJBC maupun pelaku industri di tengah situasi covid-19," ujar Tauhid.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, pelonggaran pajak akan meningkatkan likuiditas perusahaan sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk membayar pekerja. Perusahaan yang tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tetap membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) dinilai sangat berarti bagi buruh/pekerja untuk memiliki daya beli selama pandemi.
"Paling tidak keputusan ini dapat mendorong perusahaan untuk tidak ikut-ikutan melakukan PHK terhadap karyawannya di tengah situasi ekonomi yang cenderung memburuk," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id