Gedung DJP Kemenkeu (MI/ANGGA YUNIAR)
Gedung DJP Kemenkeu (MI/ANGGA YUNIAR)

Menanti Angka Pasti Realisasi Pajak di Akhir 2015

Angga Bratadharma • 03 Desember 2015 13:44
medcom.id, Jakarta: Menjelang akhir 2015, pemerintah tampak melakukan beres-beres sejumlah persoalan yang masih menghadang, utamanya soal penerimaan pajak yang beberapa tahun belakangan ini justru tren shortfall kian melebar. Diperkirakan realisasi penerimaan pajak di tahun ini hanya mencapai 80 persen sampai 82 persen dari target atau shortfall sekitar Rp224,04 triliun sampai Rp246,94 triliun.
 
Puncak persoalan penerimaan pajak di tahun ini adalah mundurnya Sigit Priadi Pramudito sebagai orang nomor satu di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengunduran diri Sigit, yang belum genap satu tahun menjabat ini bukan tanpa alasan. Sigit mengaku, pengunduran diri dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab karena tidak berhasil memimpin Ditjen Pajak Kemenkeu.
 
Tidak ditampik langkah mundurnya Sigit ini banyak menuai pro dan kontra. Sebab, Sigit mundur sebelum Tahun Anggaran 2015 selesai sepenuhnya. Artinya, masih ada skenario yang tidak terduga sampai 2015 ditutup terkait penerimaan pajak. Bisa saja ada Wajib Pajak (WP) yang tiba-tiba membayar pajak dalam jumlah besar sehingga mampu memperkecil shortfall.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015, target penerimaan pajak (di luar pajak penghasilan minyak dan gas) dipatok pemerintah sebesar Rp1.244,7 triliun. Angka ini mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan target penerimaan pajak di 2014. Tentu harus ada usaha yang teramat keras agar pemerintah mampu merealisasikan penerimaan pajak yang besar itu.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun Metrotvnews.com, dalam kurun waktu lima tahun belakangan pemerintah tercatat belum mampu memenuhi target penerimaan pajak mencapai 100 persen. Padahal, pemerintah telah melakukan berbagai macam upaya termasuk mengenakan pajak ke beberapa sektor yang selama ini belum dikenakan pajak guna mencapai target penerimaan pajak.
 
Berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga 4 November realisasi penerimaan pajak baru mencapai 58,7 persen atau sekitar Rp730,7 triliun dari target penerimaan pajak. Sedangkan dari Januari hingga 27 November realisasi pajak telah mencapai Rp806 triliun atau 64,75 persen dari target penerimaan pajak di APBNP 2015.
 
Sebagai perbandingan, pada 2014, realisasi penerimaan pajak (di luar pajak minyak dan gas bumi) mencapai Rp981,9 triliun. Jumlah itu sekitar 91,5 persen dari target yang sebesar Rp1.072 triliun. 
 
Untuk diketahui, terakhir kali penerimaan pajak mencapai target adalah di 2008 ketika Ditjen Pajak dipimpin oleh Darmin Nasution. Artinya, itu tujuh tahun silam sejak pemerintah bisa tersenyum lebar karena target bisa terpenuhi untuk mendukung APBN. Sayangnya, Darmin harus pindah 'rumah' di Bank Indonesia di 2009. Sejak itu, target penerimaan pajak terus merosot. 
 
Pemerintah melalui Kemenkeu sebenarnya sudah menyesuaikan target-target pencapaian makroekonomi di 2015. Hal itu terlihat dari hadirnya APBNP 2015 atau menggantikan APBN 2015. Kehadiran APBNP 2015 ini menyesuaikan perkembangan realisasi indikator ekonomi makro 2014 yang berpengaruh terhadap APBN 2015 termasuk perkembangan perekonomian global terkini.
 
Selain itu, APBNP 2015 hadir sebagai reformasi subsidi yang memberikan ruang fiskal bagi pemerintah dalam merumuskan kembali sasaran pembangunan dan merealokasi belanja yang lebih produktif, dan APBN 2015 bersifat belanja pokok yang disusun di masa transisi masa pemerintahan sehingga perlu disesuaikan dengan RPJMN 2015-2019 dan RKP 2015 serta menampung visi misi dan agenda pemerintah.
 
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak menampik shortfall atau kekurangan penerimaan pajak hingga akhir 2015 mencapai sekitar Rp430 triliun. Dengan batas waktu sebulan lagi di Tahun Anggaran 2015 maka sulit bagi pemerintah yakni Ditjen Pajak Kemenkeu untuk bisa mengumpulkan penerimaan pajak sebesar itu.
 
Pada titik ini, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi memiliki Pekerjaan Rumah (PR) yang teramat besar. Sebab, bukan hal mudah untuk mendapatkan Rp430 triliun guna memenuhi penerimaan pajak di 2015. Apalagi, kondisi ini diperparah dengan situasi dan kondisi ekonomi yang melemah, yang memengaruhi aktivitas bisnis di dalam negeri.
 
Skenario terburuk bila shortfall kian melebar adalah defisit anggaran akan semakin menganga dari target awal sebesar 1,9 persen diperkirakan menjadi sekitar 2,5 persen sampai dengan 2,7 persen. Namun, pemerintah secara tegas dan yakin menjaga agar defisit anggaran tidak melebihi angka tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
 
Untuk mencapai target itu, tentu seluruh jajaran Ditjen Pajak Kemenkeu perlu mendukung kinerja Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi agar mampu mengamankan penerimaan pajak, menjaga kekompakan, dan integritas dalam pelaksanaan tugas, serta menjaga kewibawaan direktorat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan