Apalagi, kalau penjualan aset tidak diatur melalui mekanisme pasar dalam kasus peralihan ke badan pemerintah. Kalaupun dilaksanakan, potensi melakukan praktik penambangan yang tidak benar menjelang masa peralihan bisa menjadi isu yang serius.
Opsi yang paling sederhana tentu saja menghentikan semua perizinan baru untuk PMA. Pemerintah (BUMN/BUMD) mengusahakan sendiri semua pengelolaan SDM dari awal, dan kemudian mencari mitra yang tepat dalam perjalanannya. Dengan demikian, BUMN/BUMD bisa membuat keputusan, apakah tetap akan menjadi pemegang saham mayoritas atau mengalihkannya kepada swasta/asing kemudian. Kendala dana dan keahlian bisa dicarikan solusi selama proyeknya memang layak secara ekonomi.
Dari pertimbangan ekonomi, tidak masuk akal untuk beralih atau mempertahankan kepemilikan mayoritas kalau memang pemerintah/swasta nasional tidak bisa mengusahakan sendiri pengelolaan SDM secara menguntungkan.
Pilihan berikutnya adalah mengadopsi sistem bagi hasil (production/profit sharing) yang sudah digunakan dalam industri minyak dan gas bumi. Detailnya di luar konteks diskusi ini, tapi pada intinya adalah perusahaan pemerintah menjadi pemilik, kontraktor menjalankan usaha baik dalam pendanaan maupun teknis dengan (atau tanpa) partisipasi pemerintah, kemudian biaya usaha mereka dikembalikan lalu keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan diawal dengan porsi yang umumnya lebih besar ke pemerintah.
Untuk kontrak yang masih berlaku dan proyek yang sedang berjalan masalahnya memang jadi dilematis. Di satu sisi, undang-undang sudah dikeluarkan, dan di sisi lain, ada kontrak yang harus dihormati. Opsi yang bisa dilakukan antara lain:
Tidak Memperpanjang Kontrak Karya (KK), titik.
Ini adalah langkah yang paling ekstrem, tapi dari sisi legalitas jauh lebih kuat daripada mengubah-ubah aturan saat KK masih berlaku. Telan liur bayangan keuntungan yang hilang karena kelemahan KK di masa lalu dan biarkan perusahaan meneruskan usahanya. Beritahukan intensi pemerintah kepada perusahaan dari jauh hari (sekarang) bahwa KK, atau izin baru, tidak akan dikeluarkan.
Risiko perusahaan mengajukan keberatan dengan segala poin yang mungkin ada di kontrak masa lalu akan ada. Tapi secara prinsip, semua orang tahu bahwa yang namanya “kontrak” bukan berarti selamanya. Konskuensi yang sangat potensial akan muncul adalah pemerintah dituntut mengganti modal yang sudah dibelanjakan untuk persiapan penambangan area baru.
Sebetulnya ini wajar-wajar saja, dan juga tidak perlu dikuatirkan secara berlebihan. Prinsipnya adalah belanja modal yang sudah dilakukan pasti dasarnya karena usahanya masih dianggap menguntungkan. Jadi, kalau dikelola dengan benar logikanya tambangnya juga akan menguntungkan siapa pun yang mengusahakan.
Memperpanjang Izin (IUPK) setelah KK berakhir dan Menyiapkan Skenario Bagi Hasil
Biarkan perusahaan berjalan apa adanya sampai KK berakhir dan ubah izinnya ke IUPK kemudian. Lakukan evaluasi menyeluruh soal divestasi dan siapkan skenario bagi hasil. Ini adalah jalan tengah karena sudah ada pengeluaran yang dibuat oleh perusahaan dengan harapanan atau 'diberi harapan' bahwa izin penambangan akan diperpanjang.
Selanjutnya, pemerintah menjalankan skenario yang sama dengan yang dibahas sebelumnya. Modal kontraktor dikembalikan, dan untung dibagi dengan porsi pemerintah lebih besar. Sembari menunggu KK berakhir, pemerintah akan harus mengeluarkan aturan baru untuk mendukung ke skenario bagi hasil. Tidak populer, tapi selama negara memperoleh keuntungan lebih besar, akhirnya akan diterima masyarakat.
Skenario bagi hasil masih perlu diiringi dengan kepastian pajak pendapatan dan iuran-iuran lainnya. Namun semestinya diskusi soal ini sudah jauh lebih sederhana karena risiko investor sebagian besar sudah diambil alih dengan jaminan bahwa modal kerja mereka akan dikembalikan. Ini tentu saja kalau usahanya menguntungkan.
Pendekatan ini akan membuat kontraktor dan pemerintah harus bekerja sebagai mitra yang sesungguhnya kalau tidak mau buntung dalam menjalankan usaha. “Tidak ada makan siang gratis”, kita harus ikut berkeringat dan turut menanggung risiko kalau mau kebagian profit.
Pembentukan Gugus Tugas Khusus untuk Pengawasan PMA
Ini diperlukan khususnya saat KK masih diberlakukan dan bisa ditinjau kemudian apakah masih diperlukan saat peralihan ke IUPK atau skenario bagi hasil dilakukan. Tugas utama gugus tugas khusus ini adalah memastikan semua sumber pemasukan untuk pemerintah yang sudah disepakati benar-benar dipatuhi dan kewajiban lain berkaitan dengan operasi dilaksanakan.
Gugus tugas yang dibutuhkan antara lain: bagian pajak, pengetatan impor dan optimalisasi penggunaan barang domestik, pengawasan tata kelola lingkungan/limbah, dan kewajiban paska-penambangan. Ini sebetulnya semua ada, yang diperlukan adalah memilih anggota tim yang memiliki integritas dan benar-benar melaksanakan tugasnya.
Penulis
Arkadius Sutra Tarigan
(Praktisi Pertambangan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News