Ilustrasi -- MI/ATET DWI PRAMADIA
Ilustrasi -- MI/ATET DWI PRAMADIA

Aturan Hedging (2)

Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI

23 September 2014 15:37
BANK Indonesia (BI) membuat aturan untuk mendorong berkembangnya transaksi derivatif di pasar valuta asing domestik. Aturan tersebut digelontorkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
 
Penyempurnaan pengaturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan transaksi swap lindung nilai kepada BI, di mana selanjutnya diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi upaya percepatan pendalaman pasar valuta asing domestik.
 
Dalam laman resminya, BI mengungkapkan penyempurnaan pengaturan tersebut terdiri atas beberapa hal. Adapun rincian aturan tersebut yakni menambahkan underlying yang dimiliki oleh bank berupa declared dana usaha, sehingga ruang lingkup underlying transaksi bank meliputi:
a. Pinjaman luar negeri bank dalam bentuk perjanjian kredit dan/atau penerbitan surat utang.
b. Dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha).

Selanjutnya, bank dapat mengajukan perpanjangan atas kontrak lindung nilai kepada Bank Indonesia, serta adanya transaksi swap lindung nilai kepada BI. Jangka waktu perpanjangan kontrak lindung nilai kepada BI paling lama sama dengan sisa jangka waktu underlying transaksi, dengan perpanjangan kontrak paling lama tiga tahun. Kemudian, jangka waktu perpanjangan transaksi swap lindung nilai kepada BI adalah tiga bulan, enam bulan, 12 bulan, atau sesuai dengan sisa jangka waktu kontrak lindung nilai, dengan perpanjangan paling singkat tiga bulan dan paling lama 12 bulan.
 
Lalu persyaratan perpanjangan kontrak lindung nilai kepada BI di antaranya yakni:
a. Menggunakan jenis underlying transaksi yang sama sesuai dengan underlying yang tercantum dalam kontrak lindung nilai awal.
b. Dalam hal jenis underlying transaksi dimiliki oleh bank, maka nilai nominal perpanjangan kontrak lindung nilai kepada BI paling banyak sebesar nilai outstanding pinjaman luar negeri Bank atau declared dana usaha; dan
c. Jangka waktu perpanjangan kontrak lindung nilai kepada BI paling lama sama dengan sisa jangka waktu underlying transaksi, dengan perpanjangan kontrak paling lama tiga tahun.
 
Adapun untuk persyaratan perpanjangan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia meliputi penggunaan kontrak lindung nilai yang masih berlaku, dan menggunakan jenis underlying transaksi yang sama sesuai dengan nomor referensi yang tercantum dalam kontrak lindung nilai. Syarat selanjutnya, dalam hal jenis underlying, transaksi dimiliki oleh bank maka nilai nominal perpanjangan transaksi swap lindung nilai kepada BI paling banyak sebesar nilai outstanding pinjaman luar negeri Bank atau declared dana usaha bank.
 
Selain itu, jangka waktu perpanjangan transaksi swap lindung nilai kepada BI adalah tiga bulan, enam bulan, 12 bulan, atau sesuai dengan sisa jangka waktu kontrak lindung nilai dengan perpanjangan paling singkat tiga bulan dan paling lama 12 bulan. Setelmen perpanjangan transaksi swap lindung nilai kepada BI dapat dilakukan secara netting, termasuk pada saat perpanjangan kontrak lindung nilai, yang meliputi:
a. Netting untuk nilai nominal yang sama pada setiap perpanjangan;
b. Netting untuk nilai nominal yang lebih kecil pada setiap perpanjangan.
c. Netting untuk nilai nominal yang sesuai dengan nilai outstanding pinjaman luar negeri
Bank atau dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) Bank pada setiap periode perpanjangan.
 
Sementara dalam hal bank melakukan transaksi swap lindung nilai kepada BI, transaksi swap lindung nilai kepada BI dimaksud dapat dianggap sebagai penerusan (pass-on) posisi transaksi derivatif Bank dengan pihak terkait bank. Nantinya, pengaturan sanksi teguran tertulis dan/atau sanksi kewajiban membayar bagi bank yang melakukan pelanggaran. Bagi bank yang melanggar transaksi akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar satu persen (satu per seribu) dari nilai transaksi swap lindung nilai kepada BI, paling banyak sebesar Rp1 miliar per transaksi.
 
Sanksi selanjutnya, bank yang melanggar kewajiban pencantuman nomor referensi kontrak lindung nilai atau kelengkapan dokumen dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. Bank yang melanggar kewajiban setelmen dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, kewajiban membayar yang dihitung atas dasar rata-rata suku bunga Fed Fund + 200 basis poin. Serta rata-rata suku bunga kebijakan Bank Indonesia (BI rate) + 200 basis poin. (sumber: Bank Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan