Freeport (MI/AGUS MULYAWAN).
Freeport (MI/AGUS MULYAWAN).

Revisi Permen 5 dan Perubahan Status Freeport

Annisa ayu artanti • 10 April 2017 18:54
medcom.id, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
 
Permen tersebut menjadi payung hukum terkait masa transisi perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Adapun IUPK adalah izin dalam melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
 
Sebelumnya, pada pasal 19 Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 menyatakan pemberian IUPK berarti mengakhiri KK. Sedangkan, pada revisinya memberikan jangka waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.

Baca: Berubah jadi IUPK, Kontrak Freeport Langsung Berakhir
 
"Dalam hal ini, Menteri ESDM menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, IUPK Operasi Produksi dapat diberikan: a) untuk jangka waktu sampai dengan berakhirnya jangka waktu KK atau b) untuk jangka waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi," bunyi pasal 2.
 
Kemudian disebutkan juga pada pasal 19 ayat 5, pada saat IUPK diberikan, KK dan juga kesepakatan lainnya antara pemerintah dengan pemegang KK tetap berlaku. Lalu, dalam beleid itu juga menyatakan KK dapat diberlakukan kembali jika tidak tercapai penyelesaian dalam penyesuaian IUPK.
 
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengaku dirinya belum membaca peraturan tersebut. "Saya belum baca," aku Sujatmiko singkat.
 
Senada, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar saat dikonfirmasi pun enggan menanggapi lebih lanjut. Dia hanya mengangkat tangan, seperti menandakan dia tidak mau berkomentar lebih jauh.
 
Namun, sampai berita ini diturunkan dari pihak Kementerian ESDM belum ada yang mau berkomentar alasan direvisinya Permen 5 tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, Permen ini seakan-akan dibuat hanya untuk PT Freeport Indonesia, yakni terdapat batasan waktu enam bulan untuk melakukan penyesuaian dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perusahaan dapat kembali menjadi KK.
 
Baca: Alasan KESDM Berikan IUPK Sementara ke Freeport
 
Adapun Staf Khusus Menteri ESDM Ignasius Jonan, Hadi Mustofa, menegaskan jika revisi Permen no 5 tersebut merupakan aturan untuk meluluskan IUPK bagi perusahaan tambang terkait dan bukan semata-mata untuk Freeport.
 
"Yang penting kita paksa Freeport terima IUPK dulu, karena itu jadi dasar untuk perundingan selanjutnya. Tanpa IUPK tidak bisa dibahas pembangunan smelter, bea keluar 7,5 persen, dan divestasi 51 persen," tegas Hadi.
 
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Chief Executif Officer Freeport McMoran Richard C Adkerson menolak IUPK yang dikeluarkan Kementerian ESDM dengan alasan belum memuat kestabilitasan fiskal dan jaminan hukum. Tetapi pada awal April, Freeport menyatakan bersedia menerima IUPK dengan melakukan negosiasi selama enam bulan ke depan.
 
Pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, pemberian IUPK tanpa mengakhiri KK itu melanggar Undang-Undang (UU) Minerba. Lalu dalam revisi Permen 5 ini yang tetap menghormati KK selama negosiasi berlangsung adalah mengakomodir kemauan Freeport.
 
"Berubahnya peraturan ini mengakomodir kemauan Freeport," kata Ahmad Redi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan