Ilustrasi -- MI/ATET DWI PRAMADIA
Ilustrasi -- MI/ATET DWI PRAMADIA

Aturan Hedging (3)

Panduan Transaksi Valuta Asing ke Pelaku Pasar

23 September 2014 17:16
PERATURAN Bank Indonesia (PBI) mengenai transaksi valuta asing diterbitkan untuk mendorong pendalaman pasar valuta asing di dalam negeri melalui pengaturan yang komprehensif terkait transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak asing.
 
PBI ini merupakan penyempurnaan dari beberapa ketentuan terkait transaksi valuta asing terhadap rupiah untuk memberikan panduan transaksi yang lebih jelas dan fleksibilitas kepada pelaku pasar. Demikian seperti diulas dari laman BI. Lalu, substansi apa saja yang diatur di PBI tentang transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak asing, antara lain:
 
1. Bank wajib memiliki pedoman internal tertulis dalam melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah.

2. Transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan di atas jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki underlying transaksi.
 
3. Underlying transaksi untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak asing meliputi seluruh kegiatan:
a. Perdagangan barang dan jasa, baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau
b. investasi berupa foreign direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri.
 
4. Tidak termasuk sebagai underlying transaksi untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak asing:
a. Penggunaan Sertifikat Bank Indonesia untuk Transaksi Derivatif; dan
b. Penempatan pada Bank (vostro) antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
 
5. Transaksi spot diatur sebagai berikut:
a. Pembelian valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi spot oleh pihak asing kepada bank sampai dengan jumlah USD100 ribu per bulan per pihak asing atau ekuivalennya dapat dilakukan tanpa underlying transaksi.
b. Pembelian valuta asing terhadap rupiah dilarang melebihi nilai nominal underlying transaksi.
 
6. Transaksi derivatif diatur sebagai berikut:
a. Pembelian dan/atau penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi derivatif oleh Pihak Asing kepada Bank sampai dengan jumlah USD1 juta baik per transaksi individual maupun per posisi (outstanding) masing-masing transaksi derivatif jual dan transaksi derivatif beli per bank atau ekuivalennya dapat dilakukan tanpa underlying transaksi.
b. Transaksi derivatif dilarang melebihi nilai nominal dan jangka waktu underlying transaksi.
c. Jangka waktu transaksi derivatif dengan underlying transaksi berupa investasi paling singkat satu minggu yang dihitung berdasarkan tanggal dimulainya transaksi derivatif sampai dengan tanggal valuta transaksi derivatif, dan paling lama sama dengan jangka waktu investasi, kecuali untuk transaksi forward beli valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak asing dalam rangka setelmen kegiatan investasi.
d. Transaksi derivatif dapat dilakukan atas penghasilan dari investasi berupa dividen, yang belum dapat dipastikan jumlah dan waktu penerimaannya.
e. Transaksi derivatif dapat dilakukan oleh bank dengan pihak asing dalam rangka cover hedging bank.
 
7. Bank dilarang melakukan transaksi dengan pihak asing, antara lain:
a. Pemberian kredit atau pembiayaan dalam Rupiah dan/atau valuta asing, kecuali:
1) Kredit atau pembiayaan non tunai atau garansi yang terkait dengan kegiatan investasi di Indonesia yang memperoleh counter guaranty dari prime bank atau adanya jaminan setoran sebesar 100 persen dari nilai garansi yang diberikan.
2) Kredit atau pembiayaan dalam bentuk sindikasi.
3) Kartu kredit.
4) Kredit atau pembiayaan konsumsi yang digunakan di dalam negeri.
5) Cerukan intrahari rupiah dan valuta asing yang didukung dokumen authenticated yang menunjukkan konfirmasi akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yang sama.
6) Cerukan dalam rupiah dan valuta asing karena biaya administrasi.
7) Pengambilalihan tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset Bank dalam rangka restrukturisasi perbankan Indonesia oleh pihak asing yang pembayarannya dijamin oleh Prime Bank.
b. Penempatan dalam Rupiah.
c. Pembelian Surat Berharga dalam Rupiah yang diterbitkan oleh Pihak Asing, kecuali:
1) Pembelian Surat Berharga yang berkaitan dengan kegiatan ekspor barang dari
Indonesia dan impor barang ke Indonesia serta perdagangan dalam negeri.
2) Pembelian bank draf dalam Rupiah yang diterbitkan oleh bank di luar negeri untuk kepentingan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
d. Tagihan antar kantor dalam Rupiah.
e. Tagihan antar kantor dalam valuta asing dalam rangka pemberian Kredit atau pembiayaan di luar negeri.
f. Penyertaan modal dalam Rupiah.
g. Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah apabila transaksi atau potensi transaksi tersebut terkait dengan structured product.
 
8. Transfer rupiah diatur sebagai berikut:
a. Bank dilarang melakukan transfer rupiah ke luar negeri.
b. Transfer rupiah dapat dilakukan ke rekening pihak asing atau joint account pada bank di dalam negeri dengan nilai nominal sampai dengan ekuivalen USD1 juta atau dilakukan antarrekening rupiah yang dimiliki oleh pihak asing yang sama.
c. Transfer rupiah dengan nilai nominal di atas USD1 juta wajib berdasarkan underlying transaksi, kecuali transfer rupiah yang dilakukan dalam rangka penyelesaian transaksi melalui perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind).
d. Bank penerima transfer rupiah wajib melakukan verifikasi terhadap status pihak penerima dana transfer rupiah.
 
9. Penyelesaian transaksi diatur sebagai berikut:
a. Penyelesaian transaksi spot antara bank dengan pihak asing wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
b. Penyelesaian transaksi derivatif antara bank dengan pihak asing dapat dilakukan secara netting untuk perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind).
c. Penyelesaian transaksi derivatif secara netting dengan nilai nominal paling banyak sebesar USD1 juta dapat dilakukan sepanjang didukung dengan underlying transaksi. Dalam hal pada saat penyelesaian transaksi pihak asing tidak dapat menyampaikan dokumen underlying transaksi maka penyelesaian transaksi dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
d. Jangka waktu transaksi derivatif untuk penyelesaian transaksi melalui perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) paling singkat satu minggu.
 
10. Penyampaian dokumen diatur sebagai berikut:
a. Dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung disampaikan untuk setiap transaksi berdasarkan tanggal transaksi.
b. Dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung untuk transaksi pot wajib diterima bank paling lambat pada tanggal valuta.
c. Dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung untuk transaksi derivatif wajib diterima bank paling lambat lima hari kerja setelah tanggal transaksi.
d. Dalam hal transaksi derivatif memiliki underlying transaksi berupa kegiatan perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri dengan jatuh waktu kurang dari lima hari kerja setelah tanggal transaksi, dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung wajib diterima bank paling lambat pada tanggal jatuh waktu.
 
11. Bank wajib menatausahakan dokumen underlying transaksi valuta asing terhadap rupiah.
 
12. Bank yang melanggar ketentuan dalam PBI ini dikenai sanksi sebagai berikut:
a. Sanksi administratif berupa teguran tertulis.
b. Sanksi kewajiban membayar sebesar satu persen dari nilai nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi paling sedikit sebesar Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp1 miliar.
 
13. Penghitungan sanksi kewajiban membayar menggunakan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal terjadinya pelanggaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan