Untuk karyawan non-PNS, ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan lainmya.
Sementara THR bagi PNS diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dan Nota Keuangan 2018. Di mana perolehan THR ditetapkan sebesar gaji pokok.
Medcom.id mencoba mengupas secara khusus mengenai pemberian THR untuk PNS lantaran anggaran gaji ke-14 ini aktif naik di 2018. Pemerintah pertama kali memberikan THR kepada PNS pada 2016 sebagai kompensasi atas tidak adanya penyesuaian gaji. Kebijakan itu kemudian berlanjut hingga tahun ini.
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pemerintah mencairkan sekitar hampir Rp23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp5,4 triliun untuk THR bagi PNS aktif dan Rp6,8 triliun untuk gaji ke-13.
Realisasi anggaran ini nyatanya lebih besar daripada pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS pada 2016 yang sebesar Rp17,9 triliun. Rinciannya, dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar Rp6,5 triliun, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS Rp6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp5,2 triliun.
Baca: Kemenkeu Pastikan Penyaluran THR ke PNS
Adapun skema pemberian THR PNS tahun ini akan berbeda lantaran untuk pertama kalinya pensiunan PNS mendapatkan tunjangan hari raya dari pemerintah. Alokasi dananya disebut sudah masuk ke dalam anggaran belanja pegawai 2018 yang mencapai Rp365,7 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan anggaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS tahun ini akan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Meski begitu, ia memastikan tidak ada penambahan alokasi anggaran belanja pegawai imbas dari kebijakan tersebut.
"Insyaallah lebih besar dari tahun lalu," kata Askolani pada Kamis, 17 Mei 2018.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menilai penambahan THR PNS aktif dan pemberian THR bagi pensiunan PNS justru menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setidaknya ada 4,35 juta PNS aktif serta 220 ribu PNS tercatat pensiun tahun ini. Jumlah itu, kata Agus, tak sedikit dan dipercaya membebani fiskal.
"Ya signifikan banget lah ke APBN. Jumlah PNS berapa sekarang, kalau naiknya Rp10 ribu saja sudah berapa. Belum pensiunan, ya pasti membebanil ah," kata Agus kepada Medcom.id.
Hal serupa disampaikan Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal, kebijakan tersebut sedikitnya akan memberatkan APBN. Namun jika berlanjut ke tahun-tahun berikutnya, maka pemerintah dinilai akan kewalahan dalam mengatur ruang fiskal.
"Kalau membebani APBN pasti akan ada, tapi tingkatnya kalau sekali mungkin saja tidak tinggi," imbuh Faisal saat dihubungi Medcom.id.
THR bagi Pensiunan PNS Tak Efektif Genjot Daya Beli
Pemerintah mengharapkan pemberian THR bagi pensiunan PNS maupun kenaikan THR bagi PNS aktif dapat menggenjot daya beli masyarakat. Pasalnya, sepanjang kuartal I-2018, daya beli masyarakat bergerak stagnan. Hal itu terlihat dari konsumsi rumah tangga yang hanya naik 4,95 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 4,94 persen.
Mohammad Faisal menilai pemberian THR bagi pensiunan PNS tak akan efektif dalam mendorong konsumsi masyarakat. Pasalnya kebijakan ini hanya bersifat tahunan guna mendongrak popularitas pemerintah.
"Kalau untuk mendorong daya beli, THR enggak akan efektif karena bersifat one time," ungkapnya saat dihubungi Medcom.id pada Jumat, 18 Mei 2018.
Bila pemerintah berkomitmen menyejahterakan masyarakat, maka kenaikan gaji bulanan PNS menjadi salah satu kunci untuk menggenjot daya beli. Hal ini akan memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dibandingkan hanya menambah THR maupun memberikan THR kepada pensiunan PNS.
Faisal menambahkan kenaikan gaji pokok sangat bermanfaat bagi PNS menengah ke bawah yang mendominasi total jumlah PNS dalam negeri. Bertahun-tahun mereka tidak merasakan kenaikan gaji sementara inflasi untuk barang kebutuhan pokok terus meningkat.
Baca: Menkeu: THR PNS Sesuai Ketersediaan Anggaran
"Yang penting gaji pokok karena itu yang dirasakan oleh kalangan PNS menengah ke bawah karena kalau menengah ke atas dia enggak menngunakan gaji pokok karena tunjangannya banyak," imbuh dia.
Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara merespons positif kenaikan THR bagi PNS dan pensiunan PNS. Kebijakan itu dinilai dapat meningkatkan daya beli di tengah harga pokok yang mulai merangkak naik menjelang Lebaran.
Apalagi peningkatan THR dirasakan oleh sedikitnya 4,35 juta orang yang dapat menstimulus sektor riil. Hal itu akan berimbas pada pertumbuhan konsumsi di kuartal II-2018.
"Kalau dipercepat THR-nya daya beli masyarakat akan naik dan tingkat konsumsinya menjadi besar jelang Lebaran. Tapi ada kekhawatiran inflasi pangannya juga cepat naik," kata Bhima.
Kenaikan THR PNS untuk Dongkrak Popularitas Jokowi?
Pembahasan mengenai skema pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut memang belum rampung. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah difinalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).
Berbagai spekulasi bermunculan dan memandang kebijakan tersebut semata untuk menaikkan popularitas Presiden Joko Widodo menjelang Pemilu Presiden 2019. THR yang juga disalurkan bagi pensiunan PNS ini dinilai sengaja untuk merebut hati masyarakat Indonesia.
"Ini lebih ke arah untuk politik, supaya pensiunan ini ikut pemilu dan arahnya gitu (milih Jokowi)," ungkap Agus Pambagyo.
Baca: Pemerintah Masih Godok Pensiunan PNS agar Dapat THR
Agus menuturkan upaya tersebut setidaknya akan menggerakkan para pensiunan PNS untuk terlibat dalam pesta demokrasi yang digelar lima tahun sekali. Jokowi sebagai salah satu calon Presiden 2019 tentu mendapat kesan positif di mata pegawai negeri sipil maupun para pensiunan lantaran memenuhi hak mereka dengan baik.
"Tujuannya supaya ikut pemilu, kan ini belum tentu supaya yang pensiunan ikut memilih jangan di rumah saja," imbuh dia.
Mohammad Faisal berpandangan kebijakan kenaikan THR PNS sarat nuansa politis. Sebab, untuk pertama kalinya pemerintah memberikan THR bagi mantan PNS mendekati pemilu presiden atau tepat di tahun politik.
Dampak kebijakan itu, lanjutnya lebih menopang popularitas Jokowi ketimbang meningkatkan daya beli masyarakat.
"Memang lebih ke arah politis, kalau dampaknya ke konsumsi hanya selama Lebaran saja setelah itu enggak ada," katanya.
Adapun THR akan disalurkan secara serentak bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS menjelang Lebaran, sedangkan gaji ke-13 disalurkan menjelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News