BI pun menyempurnakan pengaturan atas transaksi lindung nilai nasabah kepada bank. Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka harmonisasi dengan pengaturan transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak domestik di pasar valas domestik.
BI dalam lamannya mengulas, aturan yang diterapkannya diharapkan dapat mewujudkan dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mendorong pendalaman pasar valuta asing domestik. Seperti dikutip medcom.id, ada lima aturan yang diterapkan oleh Bank Indonesia terkait dengan aturan lindung nilai tersebut.
Pertama, transaksi lindung nilai wajib dilakukan dengan mengacu pada ketentuan BI mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak domestik, ketentuan BI mengenai transaksi derivatif, dan ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko bank.
Kedua, transaksi lindung nilai wajib dilakukan dengan underlying transaksi, dengan jangka waktu dan nominal transaksi lindung nilai paling lama sesuai dengan jangka waktu dan paling banyak sebesar nominal underlying transaksi.
Ketiga, penyelesaian transaksi lindung nilai dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak domestik.
Keempat, sanksi mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak domestik, ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi derivatif, ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan harian bank umum dan
ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko bank.
Kelima, pencabutan Surat Edaran Bank Indonesia No.15/42/DPM tanggal 8 Oktober 2013 perihal Transaksi Lindung Nilai kepada Bank. (sumber: Bank Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News