Yustinus Prastowo. (FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma)
Yustinus Prastowo. (FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma)

Summary

Yang Perlu Dicermati dari RUU Pengampunan Pajak

27 Mei 2016 06:14
MELENGKAPI beberapa broadcast Pengampunan Pajak yang beredar sebelumnya, berikut Rangkuman beberapa pasal penting yang harus diketahui masyarakat sebagai upaya menyosialisasikan RUU Pengampunan Pajak agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak, ketika nantinya sudah disahkan. Rangkuman disebarluaskan sebagai upaya mengajak masyarakat sadar pajak dan berpartisipasi aktif mengikuti serangkaian perkembangan RUU Pengampunan Pajak yang saat ini sedang dibahas di DPR.
 
1. Setiap Wajib Pajak (WPOP dan WP Badan) berhak mendapatkan pengampunan pajak kecuali yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), sedang proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.
 
2. Jenis pajak yang mendapat pengampunan mencakup seluruh jenis pajak Pusat: PPh, PPN, Bea Meterai, PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan.

3. Tarif uang tebusan yang dibayarkan ke kas Negara atas Selisih Nilai Harta Bersih:
- 2% Periode tiga bulan pertama setelah UU diterbitkan.
- 4% Periode tiga bulan kedua setelah UU diterbitkan.
- 6% Periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016.
 
4. Apabila harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak berada di luar wilayah NKRI dan berniat serta menyanggupi untuk dialihkan ke dalam wilayah NKRI (Skema Repatriasi), maka tarif uang tebusan yang harus dibayar:
- 1% Periode tiga bulan pertama setelah UU diterbitkan.
- 2% Periode tiga bulan kedua setelah UU diterbitkan.
- 3% Periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016.
 
Catatan: mengingat periode pemberlakuan kemungkinan hanya enam bulan (1 Juli-31 Desember 2016), kemungkinan hanya ada dua lapis tarif dengan menghapus tarif terendah.
 
5. Dasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan Selisih Nilai Harta Bersih per 31 Desember 2015 dikurangi harta bersih dalam SPT PPh terakhir. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara Nilai Harta dikurangi Utang (Pokok Utang dan bukti dilampirkan). Harta dapat dinilai berdasarkan Harga Perolehan atau Harga Pasar).
 
6. Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Pengampunan Pajak wajib melampirkan Surat Pernyataan Pencabutan Restitusi/Kompensasi, Pencabutan Permohonan Pengurangan/Penghapusan/Keberatan/Banding/Peninjauan Kembali, dan melunasi seluruh tunggakan pajak.
 
7. Bagi WP yang telah memperoleh Tanda Terima atas pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak dan sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan, semua proses itu ditangguhkan sampai diterbitkannya Surat Keputusan Pengampunan Pajak. Proses akan dihentikan setelah Surat Keputusan Pengampunan Pajak diterbitkan.
 
8. Menteri menerbitkan SK Pengampunan Pajak dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. Surat Permohonan Pengampunan Pajak dapat diajukan paling banyak tiga kali selama jangka waktu periode pengampunan (diberikan kesempatan apabila masih terdapat harta yang belum dilaporkan).
 
9. Skema repatriasi dilakukan dengan:
- Harta Kas/Setara Kas harus dialihkan dan diinvestasikan sebelum pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak.
- Kesanggupan untuk menginvestasikan harta selain kas/setara kas ke dalam wilayah NKRI (paling lambat 31 Desember 2016).
 
10. Investasi dilakukan di wilayah NKRI dengan jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak diinvestasikan dalam bentuk SBN RI, Obligasi BUMN, atau Investasi Keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri.
 
11. Apabila WP ingin menginvestasikannya dalam bentuk lain, dapat dilakukan di tahun kedua dan/atau tahun ketiga dalam bentuk:
- Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK.
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
- Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah melalui PMK.
- Investasi di sektor properti.
 
12. Data dan Informasi yang terdapat dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
 
13. Pejabat yang berwenang dilarang memberitahu data atau informasi terkait Pengampunan Pajak kecuali atas permintaan WP sendiri.
 
*) Summary ini bersifat sementara dibuat berdasarkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang sedang dibahas. Tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penyesuaian/revisi terhadap poin-poin yang telah disebutkan, sesuai proses pembahasan di DPR.
 
Oleh:
Yustinus Prastowo

 
*Untuk mendapatkan update terkini seputar RUU Pengampunan Pajak, silakan pantau di:
www.cita.or.id
Atau follow akun twitter:
@CiTax_Analysis
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan