Safri Haliding. (FOTO: dokumentasi MES)
Safri Haliding. (FOTO: dokumentasi MES)

Mengoptimalisasi Potensi Wakaf Produktif

02 Mei 2018 17:56
SALAH satu dari potensi ekonomi umat yang memiliki potensi besar adalah wakaf. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia harus memaksimalkan potensi wakaf yang sangat tinggi.
 
Dalam sejarah perkembangan wakaf pada jaman kejayaan Islam, wakaf memiliki peranan penting dalam kemajuan peradaban Islam bahkan kelembagaan wakaf pada masa itu merupakan penentu atas bangkit dan runtuhnya peradaban Islam. Oleh karena itu, sudah saatnya wakaf kembali berperan dalam pengembangan sistem perekonomian syariah ke depan sebagai salah satu instrumen dalam perekenomian.
 
Wakaf sendiri, dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syara', ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan, serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.

Allah SWT telah memerintah bagi umat Islam untuk melakukan wakaf dalam hidup seperti telah disampaikan konsep wakaf dalam Al Quran, di antara ayat-ayat tersebut antara lain:
 
"Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS. Al-Baqarah (2): 267).
 
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai." (QS. Ali Imran (3): 92).
 
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah (2): 261).
 
Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat Al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
 
Sementara itu, wakaf berbeda dengan zakat, infaq dan sedekah masing-masing memiliki karakteristik tersendiri namun sama-sama sifatnya memberikan atau menyerahkan sesuai yang kita miliki. Zakat bersifat wajib, jumlah dan waktunya ditentukan, juga penerimanya. lebih ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dhururiyah, lalu infaq dan sedekah lebih fleksibel baik waktunya, penerima maupun jumlahnya (meskipun terbatas) namun tetap dalam koridor dhururiyah dan hajiyyat.
 
Di sisi lain, wakaf bersifat sustainable, berorientasi jangka panjang (tahsiniyyat), jumlahnya signifikan atau relatif besar. Wakaf merupakan salah satu amalan ibadah yang termasuk istimewa, hal ini karena pahala wakaf akan terus mengalir walaupun kita telah meninggal dunia. Berbeda dengan amalan-amalan seperti saalat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain yang pahalanya akan terputus ketika kita meninggal dunia.
 
Potensi Wakaf Indonesia
 
Dalam perkembangan negeri ini Indonesia dibangun dari wakaf seperti Emas Monas, Tanah Gedung DPR/MPR RI dan stadion Geloran Bung Karno dan lain sebagainya. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp180 triliun di 2017 total dana penghimpun wakaf sebesar Rp400 miliar.
 
Sementara itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat, aset wakaf uang yang sudah terkumpul di Indonesia per Desember 2013 baru mencapai Rp145,8 miliar. Sedangkan potensi wakaf uang sebesar Rp120 triliun per tahunya. Potensi ini diasumsikan 100 juta warga negara bersedia mewakafkan uangnya sebesar Rp100 ribu per bulan. Aset wakaf uang tertinggi di Indonesia saat ini per Desember 2013 masih dipegang oleh Dompet Dhuafa sekitar Rp83.155 juta, kemudian pada posisi kedua ada Lembaga Bangun Nurani Bangsa ESQ sekitar Rp47 juta, PKPU sekitar Rp4.559 juta, setelah itu baru BWI sekitar Rp4.093 juta. Apabila dijumlahkan dengan lembaga yang mengelola wakaf, totalnya mencapai Rp145,8 miliar.
 
Hanya saja penghimpun dana wakaf di Indonesia masih terbilang minim. Sebab, sebagian masyarakat Indonesia masih memiliki pemikiran bahwa wakaf itu berupa tanah, padahal jenis wakaf itu beragam jenisnya termasuk wakaf tunai jenis wakaf ini memiliki potensi dan kekuatan besar untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
 
Menurut Bank Dunia jumlah warga miskin di Indonesia mencapai 100 juta orang. Salah satunya bagian dari kemiskinan itu adalah kesenjangan dalam kepemilikan lahan dan asset di Indonesia, dimana satu persen penduduk kaya yang menguasai 70 persen lahan yang ada, sedangkan 99 persen penduduk hanya mengakuisisi 30 persen lahan sisanya. Maka pemanfaatan tanah wakaf dapat menjadi salah satu solusi untuk pengembangan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dimana saat ini terdapat tanah wakaf seluas 4.359.443.170 m2 yang tersebar di seluruh Indonesia (Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama, 2016).
 
Optimalisasi Wakaf Produktif
 
Di sisi lain, kenyataannya tanah wakaf itu belum digarap secara optimal, bahkan banyak lahan yang terbengkalai dan tidak memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat. Wakaf bisa menjadi tulang punggung kemakmuran, kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia baik untuk dunia maupun akhirat. Sehingga pemahaman masyarakat tentang wakaf harus terus ditingkatkan dan disosialisasikan tentang bagaimana masyarakat memberikan sesuatu yang sederhana untuk menjadi sesuatu yang besar.
 
Oleh karena itu, merupakan sebuah tantangan dan peluang bagi semua kalangan dalam mengembangkan tanah tersebut menjadi bernilai ekonomi dalam membantu pemberdayaan ekonomi umat dan memberikan amal jariah bagi wakif yang telah mewakafkan tanah wakafnya.
Wakaf menyimpan potensi yang besar untuk menjadi aset yang produktif, yang pada akhirnya tidak saja mampu menghidupi pelayanan sosial keagamaan, tetapi juga diarahkan untuk mendukung berbagai inisiatif dan tujuan keadilan sosial.
 
Pemanfaatan lahan-lahan mesjid yang begitu luas dengan menyewakan kepada pihak-pihak pedagang dimana keuntungan atas sewa tanah tersebut dipakai untuk biaya pembangunan dan pemeliharaan masjid. Pembangunan gedung yang bisa disewakan kepada pengusaha sehingga hasilnya mampu memberikan sumbangsih biaya pemeliharaan bagi tanah-tanah wakaf yang dikelola secara produktif.
 
Serta pembangunan hotel dan dan rumah sakit dari tanah wakaf yang bersifat investasi dan memberikan peluang kerja kepada umat agar membantu dalam mengatasi pengangguran dan dan hasil dari investasi tanah wakaf tersebut bisa dialokasikan kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga dapat menanggulangi kemiskinan. Selain itu, wakaf produktif juga berguna dalam pembangunan infrastruktur dalam membantu pembangunan di Indonesia dengan demikian wakaf mampu menjadi pendorong pengembangan perekonomian masyarakat.
 
Safri Haliding
Wakil Ketua Umum MES DKI Jakarta & Alumni International Islamic University of Malaysia (IIUM)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan