Ilustrasi. (FOTO: Antara/Andika Wahyu)
Ilustrasi. (FOTO: Antara/Andika Wahyu)

Banyak Negara Terapkan Tax Amnesty, Bagaimana Indonesia?

Suci Sedya Utami • 18 April 2016 13:40
medcom.id, Jakarta: Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di dunia internasional bukanlah sesuatu yang tabu. Kebijakan untuk memaksimalkan potensi pajak yang belum tergarap itu juga bukan baru.
 
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menjelaskan rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak pada DPR, Rabu (13/4/2016), menjelaskan banyak negara yang telah lebih dulu menyikapi masalah perpajakan dengan menerapkan tax amnesty.
 
Salah satunya Italia. Negeri yang terkenal dengan santapan pasta itu telah menerapkan tax amnesty untuk merepatriasi (memulangkan) dana yang ditempatkan wajib pajak di luar negeri.

Ada pula Afrika Selatan. Negeri tersebut menerapkan tax amnesty untuk tujuan rekonsiliasi nasional. Sedangkan India menerapkan kebijakan serupa untuk merepatriasi dana dan mendorong agar underground economy atau kegiatan ekonomi informal kian sempit ruang geraknya. Masih banyak negara lain yang menerapkan kebijakan yang sama.
 
Kapan tax amnesty diterapkan di Indonesia?
 
Nampaknya jalan masih panjang. RUU Tax Amnesty yang diajukan pemerintah nasibnya masih digantung DPR. Jajaran parlemen sepertinya tak akan mudah meloloskan payung hukum tax amnesty itu dengan mudah.
 
Semula, RUU ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) itu ada rencana dibahas tahun lalu. Ternyata terlempar ke tahun ini. RUU yang dijanjikan selesai dibahas di masa sidang pertama tahun ini, ternyata terlempat ke masa sidang berikutnya.
 
Hingga rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah, Selasa (12/4/2016), masih juga belum mendapat titik cerah. Beberapa fraksi memperkarakan isinya, mulai dari minta meninjau materi RUU lebih dalam, meminta konsultasi dengan Presiden Jokowi untuk menjelaskan urgensinya hingga meminta pemerintah mengajukan revisi UU ketetapan umum dan tata cara perpajakan agar dibarengi pembahasnya dengan tax amnesty.
 
Kalau mau merujuk waktu penyelesaian pada masa sidang ini, sulit bisa mengejar dan memenuhi permintaan-permintaan fraksi. Karena masa sidang kedua sangat pendek, hanya sampai 29 April. Apalagi, masing-masing fraksi nanti akan menyodorkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Jika DIM menyentuh 27 pasal RUU, tak salah mengatakan penyelesaian sepertinya pungguk merindukan bulan.
 
Namun, harapan cerah datang saat DPR dan Presiden Joko Widodo menyepakati pembahasan RUU Tax Amnesty setelah diadakan rapat konsultasi pekan lalu. Di saat penerimaan pajak selalu tidak mencapai target, tax amnesty menjadi harapan baru.
 
Target penerimaan pajak tahun ini makin besar. Namun kesadaran membayar pajak masyarakat masih sangat rendah. Rasio pajak (tax ratio) saat ini masih di level 11-12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan