Dalam dua pekan terakhir ini terjadi bentrokan antara pengemudi angkutan umum dan transportasi daring di banyak kota. Mulai Tangerang kemudian merembet ke Bandung, Malang, Yogyakarta, Bogor, dan Medan. Kita harus memberi perhatian karena bentrokan sudah mengarah kepada fisik. Di Bandung bahkan ada warga biasa yang sedang bepergian dengan keluarganya dianiaya sopir angkutan umum karena dianggap bagian dari transportasi daring.
Akar persoalan bukan pada sistem teknologinya, melainkan berkaitan dengan periuk nasi. Para sopir angkot merasa pendapatan mereka terancam. Kehadiran transportasi daring mengurangi jumlah pengguna transportasi umum. Memang kita sedang mengalami perubahan besar. Kita sedang hidup di era disruption dengan tatanan lama didestruksi dan digantikan tatanan baru. Era yang disebut Prof Rhenald Kasali sebagai 'Peradaban Uber' ini bisa meminta korban kepada mereka yang tidak bisa berubah.
Transportasi umum selama berpuluh-puluh tahun dianggap sebagai ajang bisnis dan penyedia lapangan pekerjaan. Di tengah ketidakmampuan pemerintah kota membangun sistem transportasi massal, muncullah pengusaha-pengusaha yang menyediakan jasa angkutan umum. Mereka membangun usaha mulai satu mobil hingga puluhan.
Kehadiran banyaknya pengusaha angkutan umum membuka peluang orang untuk menjadi sopir. Tanpa perlu mempunyai keterampilan melayani, sepanjang bisa mengendarai mobil dan memiliki surat izin mengemudi, orang bisa menjadi sopir angkutan umum.
Kita bisa melihat angkutan umum yang menjamur luar biasa. Rektor Institut Pertanian Bogor Prof Andi Hakim Nasution pernah berguyon dengan menyebutkan Bogor telah berubah menjadi 'kota sejuta angkot'. Banyaknya angkot berwarna hijau telah menggeser bemo yang sebelumnya menjadi kendaraan khas Kota Bogor.
Pertumbuhan angkutan kota yang tidak terkelola dengan baik sejak awal menimbulkan masalah. Bukan hanya menyebabkan kemacetan kota yang luar biasa, pelaku usaha angkutan umum juga cepat bergantinya. Apalagi dalam perkembangannya, ekonomi masyarakat meningkat dan banyak yang bisa mengkredit motor. Pengguna angkutan umum banyak berpindah ke sepeda motor dan otomatis penerimaan angkutan kota mulai berkurang.
Kehadiran transportasi daring sebenarnya hanya menambah penderitaan pemilik dan pengemudi angkutan umum. Ketika kelak transportasi daring dianggap sebagai peluang bisnis semata dan dibiarkan merebak seperti sekarang, pasti satu saat juga akan terjadi inflasi dan berpengaruh terhadap kelayakan usaha transportasi daring.
Oleh karena itu, persoalan itu tidak cukup diselesaikan dengan Peraturan Menteri Nomor 32/2017 yang akan berlaku 1 April. Yang tidak kalah pentingnya ditata ialah model ekonomi yang hendak kita bangun. Transportasi hanya salah satu faktor dari bentuk ekonomi itu.
Kita tahu pemerintah sedang gencar membangun transportasi massal. Di Jakarta saja dua tahun lagi akan ada mass rapid transit, kemudian light rail train. Ini akan melengkapi angkutan Trans-Jakarta dan angkutan umum lainnya. Pemerintah harus menghitung jumlah pengguna angkutan umum. Jumlah itu kemudian dibandingkan dengan jumlah transportasi massal yang disiapkan pemerintah. Dari sana akan bisa diketahui kebutuhan angkutan umum yang bisa dikelola masyarakat.
Hadirnya transportasi massal seperti MRT dan LRT pasti membuat jumlah angkutan kota menurun drastis. Mulai sekarang pemerintah bisa mempersiapkan bagaimana mengalihkan mereka yang selama ini menjadi sopir angkot. Keterampilan apa yang perlu dipersiapkan ketika mereka harus berpindah profesi.
Semua ini tidak cukup ditangani Kementerian Perhubungan. Dengan jumlah angkot yang berlebihan di banyak kota, pasti ada persoalan sosial yang akan terjadi menghadapi disruption di bidang transportasi ini. Percikan itu sudah kita rasakan sekarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News