Ilustrasi amnesti pajak. (ANTARA FOTO: Sigid Kurniawan).
Ilustrasi amnesti pajak. (ANTARA FOTO: Sigid Kurniawan).

Pengakuan Dosa Pajak

27 Agustus 2016 12:13
PENDAPATAN negara dalam APBN yang 86 persennya bersumber dari penerimaan perpajakan terancam tidak terpenuhi.
 
Nilai kekurangan pendapatan diperkirakan mencapai Rp219 triliun. Tanpa penghematan belanja secara masif, pemerintah mau tidak mau harus menambah utang. Jika opsi menambah utang yang diambil, beban APBN ke depan akan makin berat.
 
Sebaliknya, bila penghematan besar-besaran yang diambil, program pembangunan dapat terhambat. Masih ada opsi satu lagi, yakni bekerja dengan penuh totalitas memenuhi target penerimaan pajak. Salah satu penyebab kekurangan pendapatan APBN ialah penerimaan program amnesti pajak yang tidak sesuai dengan harapan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sulit mencapai target penerimaan Rp165 triliun dalam jangka waktu sembilan bulan sejak 18 Juli 2016. Bila dibagi prorata, penerimaan dari amnesti pajak hingga akhir 2016 sekitar Rp110 triliun.
 
Dengan tarif tebusan yang progresif alias meningkat per tiga bulan sampai 31 Maret tahun depan, semestinya sebagian besar tebusan masuk dalam tahun ini. Penerimaan terbesar seharusnya ada pada tiga bulan pertama penawaran amnesti. Nyatanya, hingga dua bulan periode program amnesti pajak, dana tebusan yang masuk belum sampai Rp2 triliun. Nilai itu hanya satu persen dari total target sembilan bulan. Suatu pencapaian yang menampilkan prospek realisasi yang cukup suram.
 
Di sisi lain, masih ada waktu untuk membalikkan keadaan. Banyak hal yang membuat realisasi amnesti pajak belum sesuai harapan. Itulah yang harus diperbaiki segera. Keraguan masyarakat dan kesimpangsiuran informasi yang menyebabkan keresahan dapat dihapus dengan sosialisasi yang lebih gencar. Apalagi, pemerintah mengklaim telah memegang daftar wajib pajak potensial sasaran amnesti pajak.
 
Jika demikian, sosialisasi 'dari pintu ke pintu' seharusnya bisa dilakukan, bukan sekadar sosialisasi secara komunal. Pemerintah harus mengerahkan segala daya dan upaya untuk menyukseskan program amnesti pajak. Wajib pajak perlu disadarkan bahwa ini satu-satunya kesempatan untuk mengaku dosa tanpa dikenai hukuman berat. Sebuah kesempatan emas yang sangat menguntungkan wajib pajak.
 
Selepas program amnesti pajak, pemerintah akan memiliki database wajib pajak. Dengan berbekal itu, semua praktik penggelapan pajak dan ketidakpatuhan membayar pajak harus ditindak tegas. Itu tidak hanya menyangkut wajib pajak, tetapi juga petugas pajak.
 
Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak pengemplangan pajak yang merupakan hasil kongkalikong antara wajib pajak dan petugas pajak. Program amnesti pajak harus berhasil. Lagi-lagi, pemerintah tidak boleh bekerja setengah-setengah. Sudah terlalu lama Indonesia berkutat pada tingkat penerimaan pajak yang hanya separuh dari potensinya. Terlalu lama pula wajib pajak nakal mengeruk keuntungan, tetapi ogah-ogahan membayar pajak sepeser pun.
 
Dengan modus mengaku rugi melalui manipulasi laporan keuangan, ribuan perusahaan multinasional dan penanaman modal asing terhindar dari kewajiban membayar pajak. Ratusan triliun rupiah batal masuk ke kas negara. Kini saatnya pengusaha dan wajib pajak mengaku dosa untuk mendapatkan pengampunan. Masih ada tujuh bulan untuk sadar diri menjadi warga negara yang baik.
 
Setelah itu, akan tiba saatnya hari pembalasan ketika pengakuan dosa akan sia-sia dan hukuman berat bakal dijatuhkan. (Media Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan