medcom.id, Jakarta: Ketua Ad-hoc sekaligus Dewan Kehormatan PSSI, Agum Gumelar angkat bicara terkait kasus yang menimpa La Nyalla Mattalitti. Agum punya dua pandangan berbeda perihal status tersangka yang didapuk Ketua Umum PSSI itu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pada Kadin Jawa Timur.
Usai dinyatakan sebagai tersangka, La Nyalla mendapat tekanan banyak pihak agar mundur dari jabatannya sebagai Ketum PSSI.
Di mata Agum sebagai dewan kehormatan, ada baiknya bagi La Nyalla untuk menghormtai hukum. Namun jika Agum memandangnya sebagai Ketua Ad-hoc PSSI, tentu status tersangka tak ada pengaruhnya terhadap organisasi ini.
"Bagi saya tak ada pengaruhnya jika saya sebagai ketua komite. Tapi kalau saya sebagai dewan kehormatan, kami harus patuh kepada hukum," ujar Agum.
"Status La Nyalla masih tersangka nanti biar proses yg memutuskan dia bersalah atau tidak. Kalau melihat pasal 34 poin 4, jika ada anggota exco PSSI statusnya masih tersangka belum terpidana, maka belum melanggar statuta PSSI," jelas mantan Ketum PSSI masa jabatan 1999--2003.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(PAT)