medcom.id, Jakarta: Politikus senior Partai Golkar Akbar Tanjung muncul di ruang sidang praperadilan Irman Gusman. Akbar hendak memantau persidangan Irman. Akbar tak punya niat macam-macam ke persidangan Irman.
"Saya merasa concern, prihatin, terhadap peristiwa yang dialami saudara Irman," kata Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).
Semula, Akbar mengaku, hendak menemui Irman di Rumah Tahanan Guntur. Tapi, belum sempat. Lantas, dia mendapati mendapati informasi dari rekannya di Kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) kalau ingin bertemu Irman bisa datang saat persidangan praperadilan.
"Itu lah yang saya dapatkan infonya kemarin yang menyebabkan saya datang hari ini," ucap Akbar.
Sidang lanjutan praperadilan Irman Gusman kembali digelar, hari ini. Irman dijadwalkan hadir dalam persidangan kali ini.
Sedianya sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tapi, hingga pukul 10.26 WIB, persidangan belum dimulai. Padahal, keluarga dan tim kuasa hukumIrman sudah di PN Jaksel. Sementara, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum terlihat. Begitu juga Irman Gusman.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka dugaan suap terakit kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Irman Gusman lalu mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu digelar pada Rabu 25 Oktober. Sejauh ini, sidang sudah mendengar permohonan praperadilan Irman. KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman. Hakim tunggal I Wayan Karya juga sudah memeriksa sejumlah saksi.
medcom.id, Jakarta: Politikus senior Partai Golkar Akbar Tanjung muncul di ruang sidang praperadilan Irman Gusman. Akbar hendak memantau persidangan Irman. Akbar tak punya niat macam-macam ke persidangan Irman.
"Saya merasa concern, prihatin, terhadap peristiwa yang dialami saudara Irman," kata Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).
Semula, Akbar mengaku, hendak menemui Irman di Rumah Tahanan Guntur. Tapi, belum sempat. Lantas, dia mendapati mendapati informasi dari rekannya di Kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) kalau ingin bertemu Irman bisa datang saat persidangan praperadilan.
"Itu lah yang saya dapatkan infonya kemarin yang menyebabkan saya datang hari ini," ucap Akbar.
Sidang lanjutan praperadilan Irman Gusman kembali digelar, hari ini. Irman dijadwalkan hadir dalam persidangan kali ini.
Sedianya sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tapi, hingga pukul 10.26 WIB, persidangan belum dimulai. Padahal, keluarga dan tim kuasa hukumIrman sudah di PN Jaksel. Sementara, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum terlihat. Begitu juga Irman Gusman.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka dugaan suap terakit kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Irman Gusman lalu mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu digelar pada Rabu 25 Oktober. Sejauh ini, sidang sudah mendengar permohonan praperadilan Irman. KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman. Hakim tunggal I Wayan Karya juga sudah memeriksa sejumlah saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)