Akun facebook Secret Society membagikan video ini. Dalam video tersebut, menyebutkan alasan darah pendonor orang yang sudah divaksin berbahaya karena ribuan orang telah meninggal akibat disuntik vaksin. Imbasnya, secara langsung juga dapat mempengaruhi orang yang menerima donor darah dari mereka.
Video ini menjelaskan bahwa vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat adalah vaksin yang berbahaya karena masih dalam tahap uji coba.
Penelusuran:Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim darah pendonor yang sudah divaksin berbahaya adalah salah. Faktanya, informasi tersebut dibantah Satgas Covid-19.
Dilansir covid19.go.id, Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, klaim darah dari pendonor yang sudah divaksin Covid-19 berbahaya tidak benar.
Menurut Nadia, penggunaan darah dari pendonor yang sudah divaksin Covid-19 sama seperti terapi plasma konvalense, sehinggan membentuk anti bodi terhadap Covid-19.
“Jadi justru antibodinya menyelamatkan orang lain,” tuturnya.
Ia menjelaskan, donor darah sebenarnya bisa langsung diberikan setelah menerima vaksin COVID-19. Akan tetapi, donor darah sebaiknya dilakukan 7 hari setelah menerima suntikan vaksin dosis kedua untuk memastikan tidak ada efek samping vaksin.
"Boleh (donor darah), setelah 7 hari divaksin Covid-19, tujuh hari itu untuk memastikan tidak ada efek samping dari vaksin.” " kata Siti.
![[Cek Fakta] Darah Pendonor yang Sudah Divaksin Berbahaya? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/797tiyfyffff.jpg)
Dilansir turnbackhoax.id, berdasarkan artikel dari redcrossblood.org, penerima vaksin Covid-19 yang berbasis RNA seperti AstraZeneca, Moderna, Novavax, Pfizer, dan Janssen dapat mendonorkan darahnya tanpa waktu jeda dengan catatan pendonor tidak mengalami gejala dan sehat pada waktu melakukan donor darah. Untuk penerima vaksin Covid-19 yang menggunakan virus yang dilemahkan atau vaksin yang diterima tidak diketahui jenisnya maka pendonor harus menunggu selama 2 minggu sebelum melakukan donor darah.
Surat Edaran Palang Merah Indonesia yang terbaru pada bulan Maret 2021 menentukan syarat ketentuan donor darah yaitu calon pendonor darah bisa mendonorkan darahnya 2 minggu setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua. dr Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan menjelaskan darah dari pendonor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya dan dapat melakukan donor darah tetapi dianjurkan untuk menunggu jeda selama 14 hari setelah vaksinasi dengan tujuan memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian.
![[Cek Fakta] Darah Pendonor yang Sudah Divaksin Berbahaya? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/97tiythffffff.jpg)
Kesimpulan:
Klaim darah pendonor yang sudah divaksin berbahaya adalah salah. Faktanya, informasi tersebut dibantah Satgas Covid-19.
Informasi ini jenis hoaks misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
![[Cek Fakta] Darah Pendonor yang Sudah Divaksin Berbahaya? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/MISLEADING%20CONTENT(147).png)
Referensi:
1.https://covid19.go.id/p/berita/salah-bahaya-donor-darah-dari-orang-yang-sudah-divaksin-covid-19
2.https://tirto.id/hoaks-donor-darah-dari-penerima-vaksin-covid-19-berbahaya-ggvz
3.https://turnbackhoax.id/2021/06/04/salah-menerima-donor-darah-dari-orang-yang-sudah-di-vaksinasi-covid-19-berbahaya/?
4.https://archive.vn/JDmDL
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News