Tangkapan layar unggahan hoaks di media sosial
Tangkapan layar unggahan hoaks di media sosial

[Fakta atau Hoaks]

[Cek Fakta] Arab Saudi Cabut Aturan Penggunaan Masker untuk Jamaah di Masjid ? Cek Dulu Faktanya

Medcom Files arab saudi hoax Cek Fakta masker wajah kabar hoaks
Wanda Indana • 19 Maret 2022 14:30
Beredar kabar yang menyebut Pemerintah Arab Saudi mencabut peraturan penggunaan masker bagi jamaah yang beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Kabar ini beredar di media sosial.
 
Akun Akun Twitter @yaniarsim membagikan kabar itu pada 7 Maret 2022. Akun itu mengunggah beberapa foto yang menunjukkan kondisi ibadah di Masjidil Haram. Pada unggahannya itu, akun itu menyertakan cuitan sebagai berikut:

“Alhamdullilah ????
Mulai 6 Maret Saudi Arabia resmi hapuskan karantina & social distancing, tidak wajib masker, tidak wajib PCR & Antigen ketika datang ke Saudi Arabia & adanya asuransi yg mencover Covid 19 selama berada disana.
Ya Rabb izinkan kami berkunjung kerumahMU..Aamiin ????”


 
Benarkah? Berikut cek faktanya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 

[Cek Fakta] Arab Saudi Cabut Aturan Penggunaan Masker untuk Jamaah di Masjid ? Cek Dulu Faktanya
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim bahwaPemerintah Arab Saudi mencabut peraturan penggunaan masker bagijamaah yang beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi adalah salah.Faktanya, kewajiban menggunakan masker di Arab Saudi masih berlaku.
 
Dilansir situs resmi pemerintah Arab Saudi, spa.gov.sa,meskipun Arab Saudi telah menghapuskan kebijakan menjaga jarak, karantina, serta tes PCR dan antigen, jamaah yang akan melaksanakan ibadah tetap diwajibkan untuk menggunakan masker.
 
Selain itu,asuransi kesehatan tidak akan disediakan oleh pemerintah Arab Saudi, melainkan syarat bagi pelaksana perjalanan luar negeri yang akan mengurus perizinan.
 
"Jamaah di Masjidil Haram hari ini melaksanakan salat Subuh tanpa physical distancing, menyusul keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut prosedur pencegahan dan menghentikan penerapan prosedur physical distancing di Masjidil Haram. Masjid, Masjid Nabawi dan masjid lainnya, dengan tetap berkomitmen memakai masker." tulis keterangan dalam situs pemerintah Arab Saudi.
 
Masjidil Haram menyediakan lingkungan yang sehat dan aman, di mana Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjidil Nabawi membersihkan AC di dalam Masjidil Haram sembilan kali per hari dan mensterilkan udara dengan radiasi ultraviolet
 
Selain itu, lebih dari 4.000 karyawan terus mensterilkan Masjidil Haram, atap, halaman dan fasilitasnya serta mempersiapkan masjid untuk pengunjung dan jamaah melalui pembersihan 10 kali sehari dengan penggunaan mesin terbaru yang disediakan oleh kepemimpinan yang bijaksana untuk memastikan kesehatan dan keselamatan jamaah saat melakukan ritual dan doa.
 

[Cek Fakta] Arab Saudi Cabut Aturan Penggunaan Masker untuk Jamaah di Masjid ? Cek Dulu Faktanya
 

Kesimpulan:
Klaim bahwaPemerintah Arab Saudi mencabut peraturan penggunaan masker bagijamaah yang beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi adalah salah.Faktanya, kewajibanmenggunakan masker di Arab Saudi masih berlaku.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
 
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
 

[Cek Fakta] Arab Saudi Cabut Aturan Penggunaan Masker untuk Jamaah di Masjid ? Cek Dulu Faktanya
 

Referensi:
-https://www.spa.gov.sa/viewstory.php?lang=en&newsid=2334913#newshome
-https://www.imigrasi.go.id/id/2022/03/11/arab-saudi-ringankan-protokol-kesehatan-pemerintah-ri-siap-siap-fasilitasi-haji-dan-umrah-2022/
 

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
 

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WAN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan