Adalah akun facebook Seputar nusantara yang mengunggah video dengan narasi tersebut. Pada unggahan ini terlihat sejumlah petugas membawa sebuah kantong mayat.
Berikut penampakannya:
![[Cek Fakta] Benarkah AKBP Achiruddin Hasibuan Kabur dan Petugas Bawa Kantong Mayat? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202023-05-03%20at%2018_53_44.png)
Benarkah demikian?
Penelusuran:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa tersangka kasus terkait penganiayaan AKBP Achiruddin Hasibuan melarikan diri dan berakhir tragis, adalah tidak berdasar. Faktanya, AKBP Achiruddin baru saja diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar tiga kode etik Polri.
Di antaranya AKBP Achiruddin melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana. Padahal seharusnya AKB Achiruddin yang melihat peristiwa itu bisa mencegah agar tidak terjadi.
Dalam hal ini, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada akhir Desember 2022 lalu.
Kemudian, AKBP Achiruddin melanggar Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.
"Majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBP AH (Achiruddin Hasibuan) untuk dilakukan PTDH," kata Irjen RZ Panca kepada wartawan, Selasa, 2 Mei 2023.
Di sisi lain, foto memperlihatkan sejumlah petugas membawa kantong mayat tidak berkaitan dengan Achiruddin Hasibuan. Foto itu sebenarnya berkaitan dengan kasus bom yang terjadi di Gereja Katedral, Makassar, pada 28 Maret 2021 lalu.
Berikut penampakannya:
![[Cek Fakta] Benarkah AKBP Achiruddin Hasibuan Kabur dan Petugas Bawa Kantong Mayat? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202023-05-03%20at%2018_53_58.png)
Kesimpulan:
Klaim bahwa tersangka kasus terkait penganiayaan AKBP Achiruddin Hasibuan melarikan diri dan berakhir tragis, adalah tidak berdasar. Faktanya, AKBP Achiruddin baru saja diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis manipulated content (konten manipulasi). Manipulated content atau konten manipulasi biasanya berisi hasil editan dari informasi yang pernah diterbitkan media-media besar dan kredibel. Gampangnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik.
![[Cek Fakta] Benarkah AKBP Achiruddin Hasibuan Kabur dan Petugas Bawa Kantong Mayat? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/hoaks%20manipulated(12).jpeg)
Referensi:
https://www.facebook.com/watch/live/?ref=watch_permalink&v=1701958636932701
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210328134019-20-623042/polisi-pastikan-pelaku-bom-katedral-yang-tewas-laki-laki
https://www.instagram.com/p/Crw8dYeSjfE/
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News