Akun Facebook Andema ID membagikan kabar itu pada Selasa, 9 Februari 2021. Akun itu mengunggah sebuah gambar yang memperlihatkan Nadiem yang berswafoto dengan pria pemuka agama.Pula, akun itu menambahkan narasi pada unggahannya, bertuliskan sebagai berikut:
"ALLAH MAHA TAHU KAPAN WAKTUNYA MEMBUKA KEDOK ORANG YG DZALIM
MENDIKBUD SAAT MENGANTAR ANAKNYA DI BAPTIS..
PANTAS SAJA DIA MELARANG PEMAKAIAN JILBAB DI SEKOLAH
WONG AGAMANYA BERSEBRANGAN"
Benarkah Mendikbud Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah? berikut cek faktanya:
![[Cek Fakta] Mendikbud Melarang Pemakaian Jilbab di Sekolah? Ini Cek Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202021-03-04%20at%2015_07_11.png)
Penelusuran:
Dari hasil penlusuran, Klaim bahwa Mendikbud Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah adalah salah. Faktanya, hasil dari SKB 3 Menteri adalah larangan memaksa dan mewajibkan seragam agama tertentu di sekolah negeri untuk guru dan murid.
Dilansir Medcom.id, melalui artikel berjudul "SKB 3 Menteri: Tak Boleh Memaksa dan Melarang Jilbab di Sekolah" dijelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan resmi diterbitkan. Dalam SKB ini ditegaskan secara spesifik jika sekolah negeri di Indonesia tidak bisa bersikap intoleran terhadap agama, etnisitas maupun diversivitas apa pun. Para murid, guru, dan tenaga kependidikan bebas untuk dapat memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan atau dengan kekhususan.
"Siapa individu itu adalah guru dan murid dan tentunya orang tua, itu bukan keputusan daripada sekolah di dalam sekolah negeri," ujarnya.
Nadiem menjelaskan, Pemda maupun sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut khusus agama tertetu. Sebab, hal ini merupakan hak di masing-masing individu, baik itu guru atau siswa.
Nadiem menerangkan SKB Tiga menteri ini terbit berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, sekolah memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
![[Cek Fakta] Mendikbud Melarang Pemakaian Jilbab di Sekolah? Ini Cek Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202021-03-04%20at%2015_12_41.png)
Kesimpulan:
Dari hasil penlusuran, Klaim bahwa Mendikbud Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah adalah salah. Faktanya, Hasil dari SKB 3 Menteri adalah larangan memaksa dan mewajibkan seragam agama tertentu di sekolah negeri untuk guru dan murid.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
![[Cek Fakta] Mendikbud Melarang Pemakaian Jilbab di Sekolah? Ini Cek Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/WhatsApp%20Image%202020-08-07%20at%2018_30_14-6(112).jpeg)
Referensi:
https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/0kp4Zlqk-skb-3-menteri-tak-boleh-memaksa-dan-melarang-jilbab-di-sekolah?utm_source=line&utm_medium=linefeed&utm_campaign=linepartnership
https://archive.md/1tBSl
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News