Unggahan di media sosial itu antara lain berupa tangkapan layar sejumlah poin jika UU Omnibus Law disahkan. Di antaranya terkait ketentuan penghapusan ketentuan cuti tersebut.
“Hak cuti dihilangkan, cuti haid, cuti hamil, cuti keguguran, cuti keagamaan dan lain-lain,” bunyi salah satu poin yang beredar.
Penelusuran:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja menghapus ketentuan cuti haid, melahirkan, menyusui, keagamaan dan lain-lain, adalah salah. Faktanya, ketentuan cuti tersebut masih berlaku. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan ketentuan cuti tidak dihapuskan. Pasalnya, ketentuan itu masih sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Ditegaskan pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Wajib memberikan waktu ibadah. Juga terkait dengan cuti-cuti, baik melahirkan, menyusui, haid dan tetap sesuai dengan UU, tidak dihapus,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu 7 Oktober 2020.
Di dalam slide yang dipaparkan Airlangga, juga terdapat penegasan lanjutan terkait hal ini. Penegasan bahwa istirahat panjang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
![[Cek Fakta] Yakin UU Omnibus Law Hapus Ketentuan Cuti Melahirkan dan Menyusui? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202020-10-08%20at%2006_30_10.png)
Kesimpulan:
Klaim bahwa di dalam Undang-Undang Omnibus Law menghapus ketentuan cuti haid, melahirkan, menyusui, keagamaan dan lain-lain., adalah salah. Faktanya, ketentuan cuti tersebut masih berlaku.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
![[Cek Fakta] Yakin UU Omnibus Law Hapus Ketentuan Cuti Melahirkan dan Menyusui? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/hoaks%20misleading(3).jpeg)
Referensi:
https://www.youtube.com/watch?v=6ODvGZBnsCU&feature=youtu.be
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/VNxvXXqk-banyak-berita-hoaks-omnibus-law-diyakini-bantu-buruh-dan-umkm?utm_source=desktop&utm_medium=terbaru&utm_campaign=WP
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News