Di antaranya akun facebook Bambang Widy yang melontarkan pertanyaan pada Rabu 8 Juli 2020. Akun ini menduga Rp11 ribu triliun itu sudah digunakan untuk kepentingan terselubung.
Berikut pernyataannya:
"Numpang nanya...
YG 11.000 TRILYUN DIKANTONG, NGIBUL LAGI APA UDAH DI EMBAT DIEM2 ???"
![[Cek Fakta] Buat yang Masih Penasaran soal Isu Rp11 Ribu Triliun? Simak Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/sebelas.jpg)
Penelusuran:
Dari penelusuran kami, isu bahwa Rp11 ribu triliun sudah digunakan untuk kepentingan terselubung, adalah salah. Faktanya, Rp11 ribu triliun itu merupakan estimasi nilai harta milik Warga Negara Indonesia (WNI) secara perorangan atau bukan, yang disimpan di luar negeri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah melontarkan isu Rp11 ribu triliun tersebut saat gencar melakukan tax amnesty atau pengampunan pajak. Kala itu, Jokowi berharap WNI yang menyimpan hartanya di luar negeri dapat memindahkannya ke dalam negeri. Kami dari tim Cek Fakta Medcom.id sempat mengulas persoalan ini. Di dalam ulasan itu, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan duduk perkara Rp11 ribu triliun. Ia mengatakan hal tersebut merupakan data aset yang dimiliki WNI di luar negeri.
"Harta atau aset milik WNI di luar negeri. Kan bukan milik negara, meski saat itu potensial jadi objek tax amnesty," kata Yustinus kepada Medcom.id, Senin 8 Juni 2020.
Untuk lebih lengkapnya, bisa dibaca di link artikel ini: [Cek Fakta] Pemerintahan Jokowi Simpan Uang Rp11 Ribu Triliun di Luar Negeri? Ini Faktanya
![[Cek Fakta] Buat yang Masih Penasaran soal Isu Rp11 Ribu Triliun? Simak Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/sebelas2.jpg)
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) DPR baru saja menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perjanjian bantuan hukum timbal Balik dalam masalah pidana atau treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan Konfederasi Swiss. DPR mengagendakan pengesahan RUU MLA tersebut dalam waktu dekat.
Dilansir situs dpr.go.id, Ketua Pansus RUU MLA Indonesia-Swiss, Ahmad Sahroni menilai RUU MLA RI-Swiss ini sangat menguntungkan Indonesia. Sahroni berharap Undang-Undang ini menjadi platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).
Adapun perjanjian ini, terdiri dari 39 pasal. Perjanjian ini mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
"Sejalan dengan itu, perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia, dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya," tulis situs dpr.go.id dalam laporannya yang dimuat pada Jumat 3 Juli 2020.
![[Cek Fakta] Buat yang Masih Penasaran soal Isu Rp11 Ribu Triliun? Simak Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/sebelas3.jpg)
Kesimpulan:
Isu bahwa Rp11 ribu triliun sudah digunakan untuk kepentingan terselubung, adalah salah. Faktanya, Rp11 ribu triliun itu merupakan estimasi harta milik Warga Negara Indonesia secara perorangan atau bukan, yang disimpan di luar negeri.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis false context (konteks keliru). False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Referensi:
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/4bamJEZb-pemerintahan-jokowi-simpan-uang-rp11-ribu-triliun-di-luar-negeri
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/29280/t/RUU+Perjanjian+MLA+RI+%E2%80%93+Swiss+Disetujui
https://archive.today/DnQwn
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News