Beredar sebuah video di media sosial mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo telah secara resmi membekukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
AkunFacebook ini membagikan video tersebut pada Rabu, 26 April 2023. Video tersebut menyedot perhatian warganet dengan mendapatkan lebih dari ribuan like, seibu lebihkomentar, dan telah ditonton lebih dari 270ribu kali.
Video tersebut berjudul: "Alhamdulillah DPR RI resmi dibekukan oleh presiden, Jkw pimpin langsung."
Benarkah? Berikut cek faktanya.
![[Cek Fakta] Jokowi Resmi Bekukan DPR? Begini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202023-04-29%20at%2020_47_25.png)
Dari hasil penelusuran, klaim pada video yang beredar bahwa Presiden Jokowi resmi membekukan DPR adalah salah. Faktanya, video yang beredar tersebut hasul suntingan.
Setelah disimak,berdurasi 10 menit 18 detik itu memuat judul yang tidak sesuai dengan isinya.
Narator dalam video membacakan sejumlah artikel dari media online, sepertiartikel opini dari situs Seword.com yang diunggah pada 30 Maret 2023 yang membahas tentang dugaan penyelewengan dana di Kementerian Keuangan serta peran DPR dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, narator membacakan artikel dari Goriau.com yang diterbitkan pada 31 Maret 2023 yang membahas pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset.
Lalu, cuplikan video yang digunakan juga tidak relevan. Cuplikan gambar Jokowi diambil dari YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada 23 Oktober 2019, di mana Jokowi memperkenalkan calon anggota Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Sementara itu, cuplikan gambar Mahfud MD diambil dari dokumentasi rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada 29 Maret 2023, yang juga disiarkan oleh Kompas.com.
Fakta penting yang perlu dicatat adalah presiden tidak memiliki hak untuk membekukan atau membubarkan DPR, seperti yang diatur dalam Pasal 7C Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi menyatakan bahwa presiden dan DPR memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara, sehingga keduanya tidak dapat saling menjatuhkan.
Kesimpulan:
Klaim pada video yang beredar bahwa Presiden Jokowi resmi membekukan DPR adalah salah. Faktanya, video yang beredar tersebut hasul suntingan.
Informasi ini masuk dalam kategori hoaks jenis Manipulated Content. Manipulated content atau konten manipulasi biasanya berisi hasil editan dari informasi yang pernah diterbitkan media-media besar dan kredibel. Gampangnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akungoogle newsmedcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News