Tangkapan layar pemberitaan palsu di media sosial. Foto: Facebook
Tangkapan layar pemberitaan palsu di media sosial. Foto: Facebook

[Cek Fakta] Benarkah Mahfud MD Segera Pangkas Infak Masjid 50 Persen untuk Disetor ke Negara? Cek Faktanya

Medcom Files Cek Fakta kabar hoaks hoax Mahfud MD
Wanda Indana • 31 Desember 2022 12:43
Beredar tangkapan layar artikel daring yang judulnya menyebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memangkas infak masjid sebesar 50 persen dan menyetorkannya ke negara. Gambar ini banyak beredar di media sosial.
 
Akun Facebook ini turut membagikan klaim tersebut pada Senin, 5 Desember 2022. Bunyi kutipan judulnya "Mahfud MD segera Pangkas infak masjid 50% setor ke negara".
 
Pada unggahannya, akun itu juga menyertakan narasi sebagai berikut:

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
"Mending di kosongkan aja infaq di masjid di alihkan ke tempat lain, misal anak yatim, kaum duafa langsung, drpd setor ke rezim gar0ng." Benarkah? Berikut cek faktanya.
 
[Cek Fakta] Benarkah Mahfud MD Segera Pangkas Infak Masjid 50 Persen untuk Disetor ke Negara? Cek Faktanya
 
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa Menko Polhukam Mahfud MD memangkas infak masjid sebesar 50 persen dan menyetorkannya ke negara adalah salah. Faktanya, judul pada artikel yang beredar telah edit.
 
Dengan mencocokan nama penulis dan waktu penayangan yang tertera pada tangkapan layar, maka gambar tersebut identik dengan artikel berita yang diunggah suaramerdeka.com.
 
Judul pada artikel aslinya adalah "Pemilu 2024 Tak Bisa Mundur, Mahfud MD: Tahapan Sudah Mulai". Pada artikel itu sama sekali tidak ada pernyataan Mahfud MD memangkas infak masjid sebesar 50 persen.
 
Kesimpulan:
Klaim bahwa Menko Polhukam Mahfud MD memangkas infak masjid sebesar 50 persen dan menyetorkannya ke negara adalah salah. Faktanya, judul pada artikel yang beredar telah edit.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
 
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
 
Referensi:
https://www.suaramerdeka.com/nasional/pr-045913152/pemilu-2024-tak-bisa-mundur-mahfud-md-tahapan-sudah-mulai
 
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
 

 
(WAN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif