Akun Facebook atas nama Annie Ahmad membagikan foto ini pada 17 Agustus 2020. Dalam unggahannya ia memberikan narasi.
"Uang terbaru Indonesia 200ribu dan 75ribu, tepat di hari ini resmi di luncurkan.
Siapa yang udah punya uang pecahan terbaru ini Apiek dan unik gambarnya????"
Unggahan ini mendapatkan 51 respon dari warganet. Serta sembilan komentar dan 356 kali dibagikan ulang.
![[Cek Fakt] Beredar Uang Pecahan Baru Rp200 Ribu? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/jsryjkstu.jpg)
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom.id, klaim adanya pecahan uang Rp200 ribu adalah salah. Faktanya, lembaran yang menyerupai uang kertas itu adalah voucher belanja salah satu toko produk fesyen. Foto voucher belanja tersebut ditemukan di salah satu situs jual beli online. Dalam situs tersebut voucher senilai Rp200 ribu yang dijual seharga Rp50 ribu.
![[Cek Fakt] Beredar Uang Pecahan Baru Rp200 Ribu? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/yrisyri.jpg)
Dilansir dari Kabarbisnis.com, berita beredarnya pecahan Rp200 ribu isu hoaks lama yang kembali berulang. Pada 2016 lalu, Bank Indonesia (BI) mengklarifikasi terkait isu beredarnya pecahan Rp200 ribu.
“Terkait informasi yang beredar mengenai uang pecahan Rp200 ribu, Bank Indonesia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar,” tulis pernyataan resmi Bank Indonesia.
Sampai saat ini Bank Indonesia hanya mengeluarkan dan mengatur nominal pecahan rupiah paling besar yaitu Rp100 ribu. Bank sentral dengan tegas menyatakan tidak mengeluarkan uang pecahan Rp200 ribu seperti gambar di atas.
“Saat ini, uang Rupiah pecahan terbesar adalah Rp100.000,” sebut pernyataan BI.
![[Cek Fakt] Beredar Uang Pecahan Baru Rp200 Ribu? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/bdshjfhd.jpg)
Dilansir dari Medcom.id, Bank Indonesia hanya mengeluarkan uang baru pecahan Rp75 ribu dalam rangka HUT ke 75 Republik Indonesia. Bank Indonesia (BI) memastikan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia yang diluncurkan dan diedarkan merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender. Uang edisi khusus berupa lembaran kertas dengan pecahan Rp75 ribu tersebut bisa digunakan untuk bertransaksi, termasuk berbelanja.
"Kembali kami tegaskan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI itu berlaku sebagai legal tender. Betul-betul alat pembayaran yang sah sehingga dapat dipakai sebagai transaksi dan berbelanja," kata Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi dalam taklimat media secara virtual, Selasa, 18 Agustus 2020.
Namun karena uang Rp75 ribu ini masuk dalam kategori uang rupiah khusus, maka jumlah pencetakan dan pengedarannya terbatas. Rosmaya menyebutkan bahwa uang ini dicatak hanya sebanyak 75 jutabilyet(lembar).
"Karena mengingat ini adalah uang rupiah khusus dalam rangka peringatan 75 tahun kemerdekaan, maka cetakannya dibatasi 75 juta bilyet. Jadi uang ini betul-betul memang dicetak terbatas, 25 tahun sekali," paparnya.
![[Cek Fakt] Beredar Uang Pecahan Baru Rp200 Ribu? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/turuyrist(1).jpg)
Kesimpulan:
Klaim adanya pecahan uang Rp200 ribu adalah salah. Faktanya, foto tersebut adalah voucher belanja salah satu toko produk fesyen.
Informasi ini jenis hoaks false context (konteks keliru). False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.
![[Cek Fakt] Beredar Uang Pecahan Baru Rp200 Ribu? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/FALSE%20CONTEXT(14).png)
Referensi:
1.https://www.bukalapak.com/p/fashion-pria/polo-shirt/xdczf-jual-voucher-value-seharga-rp-50-000-senilai-dengan-rp-200-000-di-polo
2.https://www.kabarbisnis.com/read/2866701/bi-bantah-terbitkan-uang-pecahan-rp200-ribu
3.https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/8koB663b-bi-pastikan-uang-khusus-rp75-ribu-bisa-untuk-transaksi
4.https://archive.vn/xk0JZ
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News