Kanal YouTube ini membahgikan video tersebut pada 15 Maret 2023. Pada gambar thumbnail video terlihat Yosua Hutabarat mengenakan pakaian tahanan berwarna orange.
Narasi pada thumbnail:
"Ayah Brigadir J Ditahan !? Usai Hina Kapolri Kini Ortu Yosua R3smi jadi Tersangka" Benarkah? Berikut cek faktanya.
![[Cek Fakta] Ayah Brigadir J Ditangkap dan Ditahan karena Menghina Kapolri? Cek Faktanya Dulu](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202023-03-23%20at%2015_29_40.png)
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim pada video yang beredar bahwa ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditangkap dan ditahan karena menghina Kapolri adalah salah. Faktanya, video itu hasil editan.
Gambar pada thumbnail video tersebut dipastikan merupakan hasil manipulasi. Selain itu, dalam video tidak ada informasi mengenai penangkapan Samuel yang terkait dengan penghinaan Kapolri seperti yang disebutkan dalam klaim.
Narasi yang dibacakan dalam video hanya berisi informasi kekecewaan Samuel mengenai hasil sidang etik kepolisian Bharada Richard Eliezer, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Richard Elizer sebelumnya dijatuhi vonis 18 bulan penjara dan berdasarkan hasil sidang kode etik, ia tidak dipecat dari Polri.
Kesimpulan:
Klaim pada video yang beredar bahwa ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditangkap dan ditahan karena menghina Kapolri adalah salah. Faktanya, video itu hasil editan.
Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
![[Cek Fakta] Ayah Brigadir J Ditangkap dan Ditahan karena Menghina Kapolri? Cek Faktanya Dulu](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Cek%20Fakta%20-%20Misleading%20Content(142).jpeg)
Referensi:
https://www.medcom.id/nasional/hukum/ybJmXRBN-keluarga-brigadir-j-soal-bharada-e-tak-dipecat-polri-dia-layak-dapat-kesempatan-kedua
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016