Akun facebook atas nama Rama Sakettie membagikan narasi ini pada 1 Januari 2020. Dalam unggahannya ia memberikan narasi sebagai berikut.
"makin menggila aja ni si yaqut.
lebel halal pada produk tidak melalui MUI lagi, tapi diberikan kewenangan ke PT. Surveyor"
![[Cek Fakta] Sertifikasi Halal Dipegang PT Surveyor Indonesia Bukan Lagi MUI? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/9467442q.jpg)
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim kewenangan sertifikasi produk halal diberikan kepada PT Surveyor Indonesia bukan lagi di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah salah. Faktanya, PT Surveyor Indonesia hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dilansir dari medcom.id, BUMN bidang survei, inspeksi, dan konsultasi, PT Surveyor Indonesia (Persero) telah memiliki akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Direktur Komersil PT Surveyor Tri Widodo mengatakan pihaknya berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal.
"Sebagai BUMN, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal," katanya dilansir dari Antara, Selasa, 29 Desember 2020.
Ia mengemukakan LPH bertugas memeriksa kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah.
Hasil pemeriksaannya, lanjut dia, menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya atas dasar fatwa itu suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH).
Dipaparkannya, Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan. Sedangkan untuk pemeriksaan jasa, Surveyor memiliki ruang lingkup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk halal.
Kepala BPJPH Sukoso menegaskan PT Surveyor telah memenuhi semua persyaratan yang diminta Undang-undang. LPH yang didirikan BUMN merupakan amanat Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014.
"PT Surveyor Indonesia adalah BUMN kedua yang terakreditasi BPJPH. Sebelumnya BPJPH telah menerbitkan Surat Keterangan Akreditasi untuk PT Sucofindo (Persero) pada November 2020," katanya.
![[Cek Fakta] Sertifikasi Halal Dipegang PT Surveyor Indonesia Bukan Lagi MUI? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/047478.jpg)
Dilansir dari cnnndonesia.com, meski tak lagi berwenang menerbitkan sertifikasi halal, MUI tetap berperan besar. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap berwenang memeriksa dan menetapkan kehalalan produk melalui fatwa yamg dikeluarkan.
Aturan itu tertuang dalamUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah resmi berlaku. UU ini sejatinya telah disahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SB) tahun 2014 lalu.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan UU nomor 33 tahun 2014 itu hanya mengatur pembagian peran MUI dengan pemerintah. Menurut Lukmanul, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama hanya bertugas menerima pendaftaran dan menerbitkan sertifikat halal.
"Sedangkan yang sifatnya substantif misalnya pemeriksaan dan penetapan fatwa itu MUI tetap berperan secara mayoritas. Jadi kalau dilihat dalam prosesnya, pemerintah hanya menerima pendaftaran dan menjadi koordinator, lalu membagi ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," dilansir cnnindonesia.com.
![[Cek Fakta] Sertifikasi Halal Dipegang PT Surveyor Indonesia Bukan Lagi MUI? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/hrjssrj%20(1).jpg)
Kesimpulan:
Klaim kewenangan sertifikasi produk halal diberikan kepada PT Surveyor Indonesia bukan lagi di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah salah. Faktanya, PT Surveyor Indonesia hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Informasi ini jenis hoaks manipulated content (konten manipulasi). Manipulated content atau konten manipulasi biasanya berisi hasil editan dari informasi yang pernah diterbitkan media-media besar dan kredibel. Gampangnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik.
![[Cek Fakta] Sertifikasi Halal Dipegang PT Surveyor Indonesia Bukan Lagi MUI? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/MANIPULATED%20CONTENT(8).png)
Referensi:
1.https://archive.fo/3kuf9
2.https://m.medcom.id/amp/VNnlOj1k-surveyor-indonesia-raih-sertifikat-untuk-jadi-lembaga-pemeriksa-halal
3.https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191017124156-20-440322/sertifikasi-halal-di-tangan-kemenag-mui-masih-berperan-besar
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News