Adalah akun Facebook Tri Manah membagikan informasi itu dengan mengunggah tangkapan layar artikel dari Tribun Pekanbaru berjudul “Dituduh Tak Becus, Mulan Jameela Undur Diri dari DPR dan Teken Surat Undur Diri Dari Partai?”. Pemilik akun juga menambahkan narasi pada unggahannya, bertuliskan sebagai berikut:
"Nah Mundur lebih terhormat daripada di pecat !!
Hayo yang lain Monggo mengundurkan diri saja kalau merasa tidak sanggup dan tidak becus kerjanya ..!!!"
Hingga tangkapan layar dibuat, unggahan yang dibuat pada Selasa 14 Juli 2020 itu, sudah mendapat 117 respons dari warganet, 58 komentar, dan 16 kali dibagikan.
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa Mulan Jameela mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR adalah salah. Bukan mengundurkan diri, tetapi ada aturan bagi setiap anggota Partai Gerindra yang berhasil maju ke parlemen, salah satunya menandatangani surat pemecatan. Surat itu kelak menjadi dasar hukum bagi partai untuk memberhentikan anggotanya yang ada di parlemen, jika tidak sejalan dengan visi-misi partai.
Dilansir artikel cek fakta ANTARA, berita dalam artikel itu berisi penggalan hasil wawancara penyanyi Ahmad Dhani, suami Mulan, dalam program siniar (podcast) milik Deddy Corbuzier yang juga diunggah di Youtube. Dalam artikel itu, Dhani diklaim mengatakan Mulan Jameela sudah meneken surat pengunduran dirinya sebagai Anggota DPR RI. Berikut kalimat Dhani yang termuat dalam berita itu:
"Bahkan semua anggota DPR, termasuk Mulan, waktu dia dilantik, dia sekaligus tanda tangan pemecatan".
Pernyataan Dhani termuat dalam podcast berjudul "HAMPIR DI BUNUH THN 2003, AHMAD DHANI NOT HOAX" pada menit ke-11. Dhani, dalam wawancara itu, membahas sebuah aturan di Partai Gerindra dan bukan membicarakan pengunduran diri istrinya dari DPR RI. Ahmad Dhani dan Mulan Jameela memang diketahui merupakan anggota partai besutan Prabowo Subianto tersebut.
Pentolan grup musik Dewa 19 itu menjelaskan ada aturan bagi setiap anggota Partai Gerindra yang berhasil maju ke parlemen, salah satunya menandatangani surat pemecatan. Surat itu kelak menjadi dasar hukum bagi partai untuk memberhentikan anggotanya yang ada di parlemen, jika tidak sejalan dengan visi-misi partai.
![[Cek Fakta] Beredar Kabar Mulan Jameela Mundur dari Anggota DPR? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screenshot%20from%202020-07-19%2016_30_14.png)
Pula, menilik laman resmi DPR, nama Mulan Jameela pun masih dapat ditemukan, dengan nomor anggota 96.
![[Cek Fakta] Beredar Kabar Mulan Jameela Mundur dari Anggota DPR? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screenshot%20from%202020-07-19%2016_31_25.png)
Kesimpulan:
Klaim bahwa Mulan Jameela mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR adalah salah. Bukan mengundurkan diri, tetapi ada aturan bagi setiap anggota Partai Gerindra yang berhasil maju ke parlemen, salah satunya menandatangani surat pemecatan. Surat itu kelak menjadi dasar hukum bagi partai untuk memberhentikan anggotanya yang ada di parlemen, jika tidak sejalan dengan visi-misi partai.
Informasi ini jenis hoaks False context (konteks keliru). False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Referensi:
https://www.antaranews.com/berita/1612754/mulan-jameela-mundur-dari-dpr-ri-cek-faktanya
https://pekanbaru.tribunnews.com/2020/07/13/dituduh-tak-becus-kerja-mulan-jameela-undur-diri-dari-dpr-dan-teken-surat-undur-diri-dari-partai?page=all
https://www.dpr.go.id/blog/profil/id/2028
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News