Penelusuran:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa itu penemuan Babi Ngepet, adalah salah. Faktanya, itu babi asli.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar menetapkan seorang warga bernama Adam Ibrahim sebagai tersangka. Pasalnya, Adam telah menyebarkan berita bohong.
Irwan menjelaskan Adam merencanakan skenario ini sejak Maret. Adam membeli babi itu seharga Rp900 ribu di toko online.
"Jadi berita yang viral tiga hari ini itu (babi ngepet) adalah bohong," kata Irwan seperti dilansir VIVA.co.id, Kamis 29 April 2021.
Menurut Irwan, motif Adam melakukan itu supaya lebih terkenal di lingkungannya, di wilayah Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok. Adam dibantu delapan orang lainnya.
"Dia merekayasa semua dengan membeli seekor babi seharga Rp900 ribu. Mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar padahal tidak, itu adalah bohong, tidak benar," tegas Irwan.
![[Cek Fakta] Babi Ngepet di Depok Ternyata Hoaks](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202021-04-29%20at%2014_08_21(1).png)
Kesimpulan:
Klaim bahwa itu penemuan Babi Ngepet, adalah salah. Faktanya, itu babi asli.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
![[Cek Fakta] Babi Ngepet di Depok Ternyata Hoaks](https://cdn.medcom.id/images/library/images/hoaks%20mislead(109).jpeg)
Referensi:
https://www.viva.co.id/berita/metro/1368808-adam-beli-hewan-yang-disebut-babi-ngepet-rp900-ribu-di-toko-online?page=all&utm_medium=all-page
Kami sangatsenang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News