Tangkapan layar pemberitaan palsu di media sosial. Foto: Twitter
Tangkapan layar pemberitaan palsu di media sosial. Foto: Twitter

[Fakta atau Hoaks]

[Cek Fakta] Insentif Nakes Diberhentikan Pemerintah Pusat? Ini Cek Faktanya

Medcom Files Cek Fakta
Wanda Indana • 02 Juli 2021 19:51
Beredar kabar yang menyebutkan insentif tenaga kesehatan yang terkait penanganan pandemi covid-19 diberhentikan pemerintah pusat. Kabar ini beredar di media sosial dan pesan berantai WhatsApp.
 
Akun Twitter hristtps @mixstile membagikan kabar itu pada 29 Juni 2021. Akun itu mengunggah link artikel dari situs mixstile.com. Artikel itu berjudul sebagai berikut:

"Insentif Nakes Yang Terlibat Penanganan Covid-19 Dari Pusat Dihentikan"


 
[Cek Fakta] Insentif Nakes Diberhentikan Pemerintah Pusat? Ini Cek Faktanya

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 

Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa insentif nakes diberhentikan pemerintah pusat adalah salah. Faktanya, Kementerian Kesehatan menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri mengatakan,
tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
 
Pemerintah upayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
 
Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Upaya itu agar pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan.
 
“Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,” kata Trisa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 29 Juni 2021.
 

[Cek Fakta] Insentif Nakes Diberhentikan Pemerintah Pusat? Ini Cek Faktanya
 

Kesimpulan:
Klaim bahwa insentif nakes diberhentikan pemerintah pusat adalah salah. Faktanya, Kementerian Kesehatan menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
 
Informasi ini jenis hoaks false context (konteks keliru). False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.
 

[Cek Fakta] Insentif Nakes Diberhentikan Pemerintah Pusat? Ini Cek Faktanya
 

Referensi:
1. https://mediaindonesia.com/humaniora/415431/kemenkes-tegaskan-insentif-tenaga-kesehatan-tetap-dibayarkan
2. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/berita-utama/20210629/4837990/kemenkes-tegaskan-insentif-tenaga-kesehatan-tetap-dibayarkan/
3.https://archive.md/2y1Lk
 

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WAN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan