Hal itu disampaikannya dalam Debat Cawapres bertema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu, 21 Januari 2024.
"Ini sudah ada 1,5 juta hektare hutan adat yang sudah diakui (negara). Kuncinya ke depan memang perbanyak dialog dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat," kata Gibran di lokasi.
Lantas, apakah klaim tersebut benar? Berikut cek faktanya.
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran cek fakta tim Medcom.id, klaim Gibran bahwa negara sudah mengakui 1,5 juta hektare hutan adat, adalah salah. Faktanya, luas hutan adat hingga 2023 masih sekitar 244.195 hektare. Hal ini berdasarkan data yang dimuat di laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada laman disebutkan Pemerintah Indonesia telah menetapkan 131 SK Hutan Adat yang tersebar di 18 provinsi dan 40 kabupaten dengan total luas sekitar 244.195 hektare dan melibatkan 76.079 kepala keluarga.Dari sini terlihat Gibran melakukan mark up atau menaikkan data luas hutan adat tanpa bersumber dari data resmi yang diumumkan negara atau pemerintah. Pasalnya, Gibran menyebut negara sudah mengakui 1,5 juta hektare hutan adat.
Kesimpulan:
Klaim yang disebut Gibran bahwa negara sudah mengakui 1,5 juta hektare hutan adat, adalah salah. Faktanya, luas hutan adat hingga 2023 masih sekitar 244.195 hektare.Penilaian ini diberikan saat berbagai sumber tepercaya menginformasi klaim atau informasi yang valid.
Referensi:
https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7522/indonesia-menjadi-role-model-ketahanan-iklim-berbasis-masyarakatCek Berita dan Artikel yang lain di Google News