Tangkapan layar informasi palsu di media sosial
Tangkapan layar informasi palsu di media sosial

[Fakta atau Hoaks]

[Cek Fakta] Jika TKA Tiongkok Ditolak Masuk Indonesia, Internet akan Diblokir? Ini Faktanya

Medcom Files Cek Fakta
M Rodhi Aulia • 05 Mei 2020 13:03
Beredar narasi bahwa akses internet di Indonesia akan diblokir. Pemblokiran itu dilakukan jika terdapat penolakan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok masuk ke Indonesia.
 
Adalah akun facebook Tarsan Taurus yang mengunggah narasi dalam sebuah tangkapan layar pada Senin 4 Mei 2020. Ia mengatakan Tiongkok mengancam pemblokiran internet Indonesia jika TKA asal Tiongkok ditolak masuk ke Indonesia.
 
Berikut narasi lengkapnya:

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
"Penindasan sang penjajah terjadi...!!! China ancam akan mematikan internet indonesia jika sejumlah TKA China ditolak datang!!!."
 

[Cek Fakta] Jika TKA Tiongkok Ditolak Masuk Indonesia, Internet akan Diblokir? Ini Faktanya
 

Penelusuran:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa akses internet di Indonesia akan diblokir jika tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ditolak masuk ke Indonesia, adalah salah. Faktanya Tiongkok tidak berwenang mematikan atau memblokir akses internet di Indonesia.
 
Kewenangan pemblokiran akses internet diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya di pasal 40 ayat (2a) dan (2b).
 
Berikut bunyinya:
 
Ayat (2a)
 
"Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
 
Ayat (2b)
 
"Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."

 
Kemudian teknis pemblokiran atau pemutusan akses internet dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal itu diakui oleh Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.
 
"Sangat clear, amanat UU ITE untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah—dalam hal ini Kominfo—untuk melakukan pembatasan atau pun pemutusan akses internet,” kata Ferdinandus seperti dilansir asumsi.co, Jumat 24 Januari 2020.
 
Pada Senin 29 Juli 2019, Kominfo mengaku masih menggarap revisi Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Di dalam Permen itu diatur tata kelola pemblokiran. Namun sejak diwacanakan pada 2107 terkait revisi Permen tersebut, belum ada informasi lebih lanjut.
 

Kesimpulan:
Klaim bahwa akses internet di Indonesia akan diblokir jika tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ditolak masuk ke Indonesia, adalah salah. Faktanya Tiongkok tidak berwenang mematikan atau memblokir akses internet di Indonesia.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenissatire atau parodi. Konten jenis ini biasanya tidak memiliki potensi atau kandungan niat jahat, namun bisa mengecoh.
 
Satire merupakan konten yang dibuat untuk menyindir pada pihak tertentu. Kemasan konten berunsur parodi, ironi, bahkan sarkasme. Secara keumuman, satire dibuat sebagai bentuk kritik terhadap personal maupun kelompok dalam menanggapi isu yang tengah terjadi.
 
Sebenarnya, satire tidak termasuk konten yang membahayakan. Akan tetapi, sebagian masyarakat masih banyak yang menanggapi informasi dalam konten tersebut sebagai sesuatu yang serius dan menganggapnya sebagai kebenaran.
 
Diketahui muncul pro dan kontra terhadap rencana kedatangan 500 TKA asal Tiongkok ke Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemerintah pusat disebut memberikan izin kedatangan TKA ke Sultra, sementara kepala daerah setempat menolak rencana tersebut.
 

[Cek Fakta] Jika TKA Tiongkok Ditolak Masuk Indonesia, Internet akan Diblokir? Ini Faktanya
 

Referensi:
1.https://www.asumsi.co/post/pemadaman-akses-internet-demi-kepentingan-bersama
2.https://www.indotelko.com/read/1520560459/apa-kabar-revisi-aturan-sensor
3.https://bisnis.tempo.co/read/1229840/kominfo-akan-atur-konten-yang-boleh-dan-dilarang-diunggah
4.https://regional.kompas.com/berita/04000031-menyoal-rencana-kedatangan-500-tka-china-disetujui-pemerintah-pusat-ditolak?page=2
 

*Jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks dan memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta dapat melaporkan kepada kami melalui surel cekfakta@medcom.id
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DHI)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan