Narasi ini disebar berulang-ulang. Akun FacebookCicilia Renyut turut membagikan narasi ini pada Sabtu, 18 September 2021. Pada narasi yang beredar juga berisi imbauan agar memiliki alternatif lain seperti asuransi sendiri.
"Ingat mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18Juta.! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik,"
Benarkah demikian? Berikut cek faktanya.
![[Cek Fakta] Benarkah Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tidak Lagi Ditanggung Pemerintah Mulai 1 Oktober 2021? Begini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202021-09-18%20at%2010_41_01.png)
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa biaya perawatan pasien covid-19 tidak ditanggung lagi oleh Kemenkes mulai 1 Oktober 2021 adalah salah. Faktanya, biaya perawatan pasien covid-19 tetap ditanggung oleh pemerintah. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi. Dia menegaskan, kabar yang beredar bohong.Biaya perawatan berasal dari sumber anggaran di Kementerian Kesehatan.
"Hoaks. Biaya perawatan pasien covid-19 tetap ditanggung pemerintah. Sumber biaya tetap dari Kemenkes," kata dr Nadia seperti dilansir Detik pada Kamis, 6 September 2021.
dr Nadia juga menjelaskan, besaran perawatan biaya pasien covid-19 tidak benar dibatasi 18 juta. Mekanisme perhitungan penggantian biaya nenggunakan metode INA-CBGs dan besarannya bervariasi. Penghentian biaya perawatan pasien covid-19 saat masa isolasi covid-19 dinyatakan selesai.
"Bila saat itu ternyata masih diperkukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain," terang dia.
Sumber pembiayaan lain yang dimaksud dr Nadia, seperti jaminan kesehatan nasional (JKN) atau asuransi lain masing-masing pasien.
![[Cek Fakta] Benarkah Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tidak Lagi Ditanggung Pemerintah Mulai 1 Oktober 2021? Begini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202021-09-18%20at%2010_28_08.png)
Kesimpulan:
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
Referensi:
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5727373/viral-kemenkes-tak-lagi-cover-biaya-pasien-corona-per-1-oktober-ini-faktanya
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surelcekfakta@medcom.idatau WA/SMS ke nomor082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News