Tangkapan layar pemberitaan palsu di media sosial. Foto: Facebook
Tangkapan layar pemberitaan palsu di media sosial. Foto: Facebook

[Cek Fakta] KPU Coret Gibran Sebagai Cawapres dan Jatuhkan Denda 50 Miliar? Ini Faktanya

Medcom Files Cek Fakta Gibran Rakabuming Raka Pilpres 2024
Fatha Annisa • 17 November 2023 19:53
Beredar informasi dalam bentuk video yang mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon wakil presiden (cawapres) yang akan maju pada Pilpres 2024.
 
Nama Gibran dicoret dari cawapres disebut sebagai bentuk sikap tegas KPU dalam menangani pelanggaran pemilu 2024. Selain itu, video yang diunggah di Facebook itu juga mengklaim bahwa KPU menjatuhkan hukuman denda 50 Miliar dan pidana lima tahun penjara kepada Gibran.
 
“Kpu m3nj4tuhk4n hukvm4n d3nd4 50m & pid4n4 5 tahun kepada gibran,” demikian judul video tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
“Gempar Pagi Ini. Gibran Di Coret Dari Cawapres. KPU Ambil Sikap Tegas Dalam Menangani Pelanggaran Pemilu 2024,” demikian penjelasan pada video yang telah ditonton lebih dari 80 ribu kali itu. [Cek Fakta] KPU Coret Gibran Sebagai Cawapres dan Jatuhkan Denda 50 Miliar? Ini Faktanya
 
Apakah benar anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dicoret oleh KPU dari daftar cawapres pada Pilpres 2024? Cek faktanya berikut ini.

Penelusuran:

Dari hasil penelusuran, video beredar yang dinarasikan bahwa KPU mencoret nama Gibran dari cawapres dan memberikan hukuman denda 50 Miliar serta pidana 5 tahun penjara adalah salah. Faktanya, KPU telah menetapkan Gibran sebagai cawapres dari pasangan calon presiden nomor urut 2.
 
Sementara itu, narator dalam video hanya membacakan artikel dari sebuah media daring yang dipublikasi pada 9 November 2023, berjudul “Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur"
 
Artikel tersebut tidak menyebutkan bahwa KPU mencoret Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. Tetapi, membahas tentang konsekuensi bagi Gibran jika mengundurkan diri setelah penetapan Cawapres.
 
Artikel itu juga mengutip Pasal 552 Undang-Undang Pemilu yang mengatur bahwa setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama didenda maksimum Rp 50 miliar dan penjara maksimum 5 tahun.

Kesimpulan:

Klaim pada unggahan Facebook yang beredar bahwa KPU mencoret nama Gibran dari cawapres dan memberikan hukuman denda 5 Miliar serta pidana 5 tahun penjara adalah hoaks, karena Gibran telah ditetapkan sebagai cawapres oleh KPU.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
 
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
 

[Cek Fakta] KPU Coret Gibran Sebagai Cawapres dan Jatuhkan Denda 50 Miliar? Ini Faktanya
 
Referensi:
https://turnbackhoax.id/2023/11/16/salah-kpu-jatuhkan-denda-dan-pidana-kepada-gibran-serta-dicoret-dari-cawapres/
https://wartakota.tribunnews.com/2023/11/09/setelah-resmi-menjadi-cawapres-gibran-bisa-didenda-rp-50-miliar-dan-penjara-5-tahun-jika-mundur?page=all
 

 
(SUR)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif