Tangkapan layar pemberitaan palsu di media sosial. Foto: Facebook
Tangkapan layar pemberitaan palsu di media sosial. Foto: Facebook

[Cek Fakta] Ferdy Sambo Dieksekusi Mati dengan Ditusuk Benda Tajam? Cek Faktanya

Medcom Files Cek Fakta Ferdy Sambo Tersangka Hukuman Mati hoax kabar hoaks
Wanda Indana • 21 Februari 2023 14:30
Pengadilan Negeri telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, di media sosial beredar video yang menarasikan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu akan dieksekusi dengan ditusuk benda tajam.
 
Akun Facebook ini membagikan video tersebut pada 17 Januari 2023. Pada unggahannya, akun itu menyertakan narasi sebagai berikut:
 
"Merindinggg !! S?mbo akan di eks3kusi M?ti dengan cara ditusvk bend? Taj?m"

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Benarkah? Berikut cek faktanya. [Cek Fakta] Ferdy Sambo Dieksekusi Mati dengan Ditusuk Benda Tajam? Cek Faktanya
 
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim pada video yang beredar menyebut Ferdy Sambo akan dieksekusi dengan ditusuk benda tajam adalah salah. Faktanya, tidak ada bukti yang menguatkan klaim tersebut dan Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
 
Adapun eksekusi hukuman mati dengan ditusuk benda tajam bukanlah prosedur yang diterapkan di Indonesia. Tata cara pelaksanaan eksekusi terpidana hukuman mati diatur dalam Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964. Selain itu, belum ada keputusan soal eksekusi mati Ferdy Sambo.
 
Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Mati Terpidana Hukuman Mati:
  • Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.
  • Jika terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati bisadilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
  • Kepala Polisi Daerah atau Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.
  • Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain. Terpidana dapat menjalani pidana dengan berdiri, duduk, atau berlutut.
  • Jarak antara titik terpidana berada dengan regu penembak tidak lebih dari 10 meter dan tidak kurang dari lima meter.
  • Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terpidana.
  • Apabila terpidana masih memperlihatkan tanda kehidupan, maka regu penembak melepaskan tembakan terakhir dengan menekankan ujung laras senjata pada kepala terpidana tepat di atas telinga.

Sementara itu, pihak Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis tersebut pada 16 Februari 2023. Sambo masih memiliki kesempatan untuk mendapat hukuman lebih ringan, misalnya pidana penjara seumur hidup.
 
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, berpendapat bahwa pengurangan hukuman pada tingkat banding dapat terjadi, bergantung pada pemeriksaan ulang saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan atau pengajuan bukti-bukti tambahan.
 
Selain kumpulan dokumentasi persidangan Sambo, salah satu cuplikan dalam video yang beredar memperlihatkan pengacara Hotman Paris yang mengungkapkan pendapatnya tentang hukuman mati. Ia menjelaskan soal KUHP terbaru yang mengatur mengenai keringanan terhadap terpidana setelah menjalani masa percobaan 10 tahun jika berkelakuan baik.
 
Narator dalam video membacakan artikel dari Fajar.co.id berjudul "Hotman Paris Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Tajam Menusuk" dimuat pada Selasa, 14 Februari 2023. Artikel itu tidak membahas mengenai pelaksanaan eksekusi Sambo dengan cara ditusuk benda tajam, melainkan pendapat Hotman soal hukuman mati.
 
Kesimpulan:
Kaim pada video yang beredar menyebut Ferdy Sambo akan dieksekusi dengan ditusuk benda tajam adalah salah. Faktanya, tidak ada bukti yang menguatkan klaim tersebut dan Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
 
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
 
[Cek Fakta] Ferdy Sambo Dieksekusi Mati dengan Ditusuk Benda Tajam? Cek Faktanya
 
Referensi:
https://jdihn.go.id/pencarian/detail/1332448
https://www.youtube.com/watch?v=HI3CwYx6Xho
https://fajar.co.id/2023/02/14/hotman-paris-soal-vonis-mati-ferdy-sambo-tajam-menusuk/?page=all
 
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WAN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan