Unreg kartu Telkomsel yang masih aktif akan membebaskan slot registrasi NIK dan KK
Setiap NIK hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal 3 kartu SIM prabayar. Unreg kartu yang tidak digunakan lagi akan membuka slot untuk mendaftarkan nomor baru.
Baca juga: Telkomsel Catat Pertumbuhan Trafik Broadband 17,95% |
Kamu patut waspada karena jika kartu yang tidak digunakan tetap aktif, ada risiko kartu tersebut jatuh ke tangan pihak tak bertanggung jawab dan digunakan untuk tindakan ilegal, seperti penipuan atau registrasi palsu.
Dengan unreg kartu yang tidak digunakan, kamu dapat menghindari pengeluaran yang tidak perlu, seperti biaya paket data atau pulsa yang mungkin masih aktif secara otomatis.
Nomor yang sudah mati sering kali didaur ulang oleh operator. Jika kamu tidak melakukan unreg, data pribadi kamu tetap terhubung dengan nomor tersebut, sehingga rentan disalahgunakan oleh pengguna berikutnya. Pemerintah mewajibkan unreg kartu yang tidak lagi digunakan untuk mencegah duplikasi atau penyalahgunaan identitas.
Jika kartu yang mati tidak di-unreg, NIK kamu tetap tercatat dalam sistem. Ini dapat menyebabkan masalah saat Kamu mencoba mendaftarkan nomor baru karena slot registrasi penuh.
Berikut adalah 5 cara untuk unreg kartu Telkomsel yang masih aktif atau sudah mati.
1. Unreg Melalui Dial 444#
Caranya:-Buka aplikasi Telepon di ponsel Kamu.
-Ketik *444#, lalu tekan Panggil.
-Pilih opsi Unreg sesuai petunjuk di layar.
-Masukkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar di kartu tersebut.
-Tunggu notifikasi bahwa proses unreg berhasil.
2. Unreg Melalui SMS ke 4444
Caranya:-Buka aplikasi Pesan di ponsel Kamu Ketik format berikut.
UNREG#NIK
Contoh: UNREG#1234567890123456
- Kirim SMS ke 4444.
-Tunggu balasan konfirmasi bahwa unreg berhasil dilakukan.
3. Unreg Melalui Website Resmi Telkomsel
Caranya:-Kunjungi https://www.telkomsel.com.
-Login menggunakan nomor Telkomsel Kamu .
-Cari menu Registrasi Prabayar.
-Pilih opsi Unreg dan ikuti langkah-langkah yang diberikan.
-Kamu akan mendapatkan konfirmasi unreg melalui SMS atau email.
4. Unreg Melalui Aplikasi MyTelkomsel
Caranya:-Download dan buka aplikasi MyTelkomsel (jika belum terpasang).
-Login dengan nomor Telkomsel Kamu .
-Masuk ke menu Profil atau Pengaturan Akun.
-Cari opsi Unregister Kartu SIM.
-Ikuti petunjuk yang diberikan hingga proses selesai.
5. Datang ke GraPARI Telkomsel
Jika kartu sudah mati atau Kamu mengalami kendala unreg secara mandiri, kamu bisa kunjungi GraPARI Telkomsel terdekat dengan membawa Kartu identitas (KTP)KK (Kartu Keluarga).
Setelah itu kamu bisa minta bantuan petugas untuk melakukan unreg kartu. Petugas akan memproses unreg menggunakan data yang kamu berikan.
Jika kamu memiliki banyak nomor yang terdaftar dengan NIK yang sama, lakukan unreg untuk nomor yang tidak aktif agar slot registrasi tetap tersedia. Cek Registrasi Nomor: Ketik INFO#NIK atau INFO#MSISDN dan kirim ke 4444 untuk mengetahui nomor yang terdaftar di NIK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id