Jakarta: Registrasi kartu SIM prabayar di Indonesia pada dasarnya masih menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang divalidasi melalui sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Namun, sejumlah operator seluler mulai memanfaatkan teknologi biometrik, seperti pengenalan wajah (facial recognition), pada layanan tertentu, terutama untuk aktivasi eSIM maupun kartu perdana melalui kanal digital.
| Baca juga: Kaspersky Blokir 140 Juta Upaya Phishing di Q1 2026, Banyak yang Pakai AI |
Berikut gambaran proses registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik.
Registrasi melalui aplikasi operator
Beberapa operator telah menghadirkan fitur verifikasi wajah di aplikasi resminya. Pengguna umumnya diminta memasukkan data NIK dan KK atau memindai KTP elektronik sebelum melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel.
Selanjutnya, aplikasi akan meminta pengguna mengikuti instruksi di layar, seperti berkedip atau menggerakkan kepala, sebagai bagian dari proses liveness detection untuk memastikan bahwa proses dilakukan oleh pemilik identitas.
Apabila data yang dikirim sesuai dengan hasil verifikasi sistem, proses aktivasi kartu SIM dapat dilanjutkan.
Registrasi melalui kios layanan mandiri
Selain aplikasi, sejumlah operator juga menyediakan kios layanan mandiri di beberapa gerai yang bisa kamu gunakan untuk biometrik.
Melalui fasilitas ini, pelanggan dapat memindai KTP elektronik dan mengikuti proses verifikasi biometrik menggunakan kamera maupun perangkat pendukung yang tersedia.
Layanan ini ditujukan untuk mempermudah aktivasi kartu baru tanpa harus melalui proses administrasi secara manual.
Verifikasi di gerai resmi
Bagi pengguna yang mengalami kendala saat registrasi secara mandiri, verifikasi juga dapat dilakukan di gerai resmi operator.
Petugas akan membantu memeriksa data kependudukan dan melakukan proses verifikasi sesuai prosedur yang berlaku hingga registrasi kartu SIM berhasil diselesaikan.
Agar proses verifikasi wajah berjalan lancar, pengguna disarankan memastikan pencahayaan cukup, kamera ponsel dalam kondisi bersih, serta wajah terlihat jelas saat proses pemindaian dilakukan. Langkah tersebut dapat membantu sistem mengenali identitas pengguna dengan lebih akurat.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memberlakukan kebijakan ini secara penuh dan nasional sejak 1 Juli 2026.Kebijakan ini sifatnya mengikat bagi seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi tanpa kecuali—baik Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata (termasuk XLSmart), maupun Smartfren.
Alhasil mulai 1 Juli 2026, setiap pembelian dan aktivasi kartu SIM prabayar baru (baik fisik maupun eSIM) tidak bisa lagi diaktifkan hanya dengan mengetik NIK dan Nomor KK lewat SMS. Sistem wajib mencocokkan wajah pembeli (face recognition) secara langsung.
Jika kamu sudah memiliki nomor aktif sejak sebelum aturan ini berlaku, kamu tidak wajib melakukan pemindaian ulang sekarang. Namun, pemerintah tetap membuka opsi pendaftaran biometrik sukarela untuk memperkuat keamanan data nomor lama kamu.
Banyak yang mengkhawatirkan masalah privasi, tetapi pihak Komdigi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan bahwa operator tidak menyimpan foto asli wajah Kamu.
Sistem operator hanya mengubah pindaian wajah menjadi template biometrik terenkripsi, lalu mencocokkannya ke database Dukcapil secara aman.
Tujuan utama dari penyeragaman aturan biometrik di semua operator ini adalah untuk menekan angka penipuan digital (scam), telepon spam, phishing, serta penggunaan kartu SIM anonim dengan identitas palsu yang marak terjadi beberapa tahun terakhir.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda