Bahkan, KTP kini sudah bisa dimiliki secara digital. Hal ini memang masih belum diketahui oleh kebanyakan orang. Identitas Kependudukan Digital akan menjadi sebuah hal yang nantinya akan sangat diperlukan, dan disarankan untuk mempersiapkan KTP digital mulai dari sekarang.
Masih banyak orang yang belum mengetahui cara untuk membuat atau mengaktifkan identitas kependudukan secara digital. Namun, kamu juga masih perlu untuk datang ke kantor kelurahan untuk mengajukan permohonan dalam pembuatan KTP Digital.
Baca Juga: Beralih ke KTP Digital, Dukcapil Tetap Lanjutkan Pengadaan Blanko
Nanti, mereka akan memberikan sebuah QR yang akan digunakan agar kamu bisa membuat dan mengaktifkan KTP digital. Tetapi, dipastikan kamu wajib untuk mempunyai KTP elektronik terlebih dahulu agar bisa membuat KTP digital.
Pastikan kamu mempersiapkan beberapa dokumen, KTP elektronik, dan pastinya sebuah perangkat smartphone. Ikuti langkah berikut untuk membuat KTP digital:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di App Store atau Playstore.
2. Setelah itu, isi data diri sesuai dengan KTP elektronik, dan masukan nomor HP dan email.
3. Lakukan pengambilan foto untuk mengaktifkan Face Recognition.
4. Setelah itu, kamu bisa melakukan pemindaian QR yang sudah didapatkan dari Kantor Kelurahan.
5. Kemudian, kamu akan mendapatkan email beserta kode aktivasi.
6. Masukan kode aktivasi pada aplikasi.
7. Selesai, dan Identitas Kependudukan Digital sudah aktif.
Itulah beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membuat sekaligus mengaktifkan identitas kependudukan digital. Pastikan kamu mempunyai nomor telepon dan email yang sudah terverifikasi atau terdaftar. (Christopher Louis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News