Beberapa instansi telah memungkinkan pengesahan dokumen menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai. Namun berbeda dari meterai yang ditempel secara tradisional, e-Meterai tidak ditandatangani di atasnya, atau langsung menempel ke meterai.
Baca Juga: Cara Membeli e-Meterai untuk Daftar CASN dan Pembubuhannya
Sebagai pengingat, pada dokumen fisik, tanda tangan harus menyentuh bagian atas meterai yang ditempel. Namun pada pada meterai elektronik tidak disarankan untuk dilakukan secara tumpang tindih, karenanya pada penggunaan e-Meterai dan tanda tangan digital, sebaiknya diposisikan secara berdampingan.
Hal ini karena meterai elektronik dibuat berupa kode QR, tidak seperti meterai tempel, sehingga tidak boleh tertutup oleh obyek lain. Dengan demikian, tanda tangan digital pada dokumen pengguna e-Meterai bisa dibubuhkan di sebelah kanan e-Meterai.
Selain itu, terdapat syarat yang perlu kamu perhatikan terkait ukuran dokumen yang akan diberi e-Meterai, yaitu harus berukuran di bawah 900 Kb. Kamu juga tidak boleh mengubah dokumen atau melakukan kompresi pada ukuran dokumen tersebut.
Tidak hanya itu, kamu juga diimbau untuk tidak membagikan akun pembelian e-Meterai dengan orang lain, serta disarankan untuk tidak melakukan pendaftaran ataupun pembubuhan meterai dengan menggunakan smartphone.
Untuk menggunakan e-Materai, kamu perlu melakukan pembelian terlebih dahulu via situs resmi e-Meterai oleh Perum Peruri di alamat https://e-meterai.co.id/, atau bisa melalui distributor resmi. Setelah itu, lakukan pembubuhan e-Meterai untuk menggunakannya.
Berikut langkah penggunaan e-Meterai dari proses registrasi akun, pembelian hingga pembubuhan e-Meterai pada dokumen elektronik.
1. Buka situs e-Meterai
2. Klik menu Daftar untuk melakukan pendaftaran akun
3. Pilih jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale)
4. Lakukan pengisian data diri dengan mengunggah KTP maksimal 1MB
5. Isi data diri secara lengkap, dan unggah dokumen terkait lainnya
6. Masukan kode OTP yang dikirimkan via SMS atau email untuk proses validasi
Apabila verifikasi akun telah berhasil, maka proses registrasi kamu telah selesai. Sementara itu, lakukan langkah berikut untuk membeli e-meterai.
1. Login akun yang telah dibuat di situs e-Meterai
2. Klik menu Beli e-Meterai
3. Masukan jumlah kuota e-meterai yang ingin dibeli
4. Klik Bayar
5. Pada halaman pembayaran, pilih metode pembayaran
6. Bayar sesuai metode yang dipilih hingga muncul notifikasi Pembayaran Sukses
Sedangkan untuk membubuhkan e-meterai dalam dokumen, lakukan langkah berikut ini.
1. Login akun di situs e-Meterai
2. Pilih tahap Pembubuhan
3. Masukan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen dan tipe dokumen
4. Unggah dokumen yang ingin dibubuhkan dengan e-meterai dalam format PDF
5. Atur posisi e-meterai sesuai ketentuan berlaku
6. Klik Bubuhkan e-Meterai
7. Klik Yes
8. Masukan enam digit PIN yang telah didaftarkan
9. Klik Lanjutkan
Setelahnya, proses pembubuhan pun selesai, dan kamu bisa mengunduh file PDF dari dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai atau mengirimkan ke email yang telah terdaftar. Selamat mencoba!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id