Ini panduan lengkap cara mengaktifkan nomor HP baru di Indonesia secara mandiri melalui biometrik wajah sesuai aturan Komdigi, termasuk langkah dan persyaratannya.
Ini panduan lengkap cara mengaktifkan nomor HP baru di Indonesia secara mandiri melalui biometrik wajah sesuai aturan Komdigi, termasuk langkah dan persyaratannya.

Tips & Trik

Ini Cara Mandiri Mengaktifkan Nomor HP Baru dengan Biometrik di Indonesia

Lufthi Anggraeni • 30 Januari 2026 14:45
Ringkasnya gini..
  • Registrasi nomor HP baru kini dapat dilakukan mandiri melalui aplikasi atau situs operator dengan biometrik wajah.
  • Proses mencakup NIK, OTP, dan verifikasi face recognition untuk aktivasi cepat tanpa kunjungan gerai.
  • Regulasi Komdigi berlaku bertahap hingga biometrik wajib mulai tanggal 1 Juli 2026 untuk semua SIM baru.
Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan sistem registrasi nomor ponsel berbasis data biometrik, khususnya melalui teknologi face recognition atau pengenalan wajah bagi calon pelanggan yang ingin mengaktifkan nomor ponsel baru.
 
Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan merupakan bagian dari upaya memperkuat validitas data pelanggan serta menekan praktik penipuan dan kejahatan digital yang kerap memanfaatkan nomor tidak tervalidasi.
 
Sebelumnya, pelanggan baru diwajibkan mendaftar hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data keluarga, tetapi perubahan regulasi kini memprioritaskan pencocokan data dengan sistem biometrik wajah.

Kendati pemberlakuan regulasi ini akan berlangsung secara bertahap hingga penuh pada bulan Juli 2026, masyarakat sudah dapat memanfaatkan fasilitas registrasi mandiri untuk aktivasi nomor baru tanpa perlu datang ke gerai operator.
 
Registrasi SIM card biometrik secara mandiri memungkinkan konsumen mengaktifkan nomor baru tanpa batas waktu dan lokasi melalui aplikasi resmi atau portal web operator seluler, asalkan perangkat yang digunakan memiliki kamera untuk pemindaian wajah.
 
Metode ini dirancang agar lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan metode konvensional yang memerlukan kunjungan ke gerai. Beberapa operator telah menyediakan kanal registrasi mandiri, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL/XLsmart.
 
Keberadaan portal atau aplikasi resmi ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi calon pelanggan dalam mengurus registrasi SIM baru sendiri. Proses registrasi mandiri nomor seluler baru dengan biometrik relatif sederhana dan dapat dilakukan melalui smartphone.

Langkah Registrasi Nomor Baru dengan Biometrik

1. Masukkan nomor ponsel (MSISDN) yang akan didaftarkan melalui aplikasi atau situs resmi operator.
2. Operator akan mengirimkan kode otorisasi (OTP) melalui SMS, email, atau USSD.
3. Ketik 16 digit NIK dari e-KTP secara benar.
4. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan mengikuti instruksi pemindaian di layar perangkat. Pastikan pencahayaan cukup dan wajah terlihat jelas untuk meningkatkan akurasi.
5. Tunggu proses validasi data oleh sistem.
 
Jika data cocok dan valid, nomor ponsel akan langsung aktif dan siap digunakan. Namun jika data tidak valid, aktivasi nomor akan gagal dan pengguna diminta memperbaiki data kependudukan di Dinas Dukcapil terdekat.
 
Registrasi biometrik ini turut mempermudah proses aktivasi tanpa perlu antre di gerai, mempercepat pengalaman pelanggan baru dalam memulai penggunaan layanan telekomunikasi. Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan bahwa setiap calon pelanggan harus menjalani proses Know Your Customer (KYC), melibatkan data NIK serta biometrik wajah, untuk memastikan identitas pemilik nomor seluler dapat ditelusuri dan dipercaya.
 
Pemerintah juga membatasi jumlah nomor prabayar yang dapat dimiliki oleh satu identitas hingga maksimal tiga nomor per operator guna mencegah penyalahgunaan identitas dalam skala besar. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya V. Hafid menyatakan bahwa pendekatan ini bertujuan mengurangi celah kejahatan digital dan memperkuat perlindungan data pelanggan secara menyeluruh.
 
Teknologi biometrik diharapkan membuat proses registrasi lebih aman, akurat, dan sulit dipalsukan, sehingga memberikan ekosistem telekomunikasi yang lebih terpercaya. Saat ini, fase awal penerapan masih memungkinkan opsi registrasi tradisional menggunakan SMS ke 4444 atau metode lama tertentu, selain biometrik.
 
Namun, mulai tanggal 1 Juli 2026, penggunaan biometrik akan diwajibkan sepenuhnya bagi semua calon pelanggan baru. Fase awal ini turut memberi waktu bagi operator dan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru sambil mempersiapkan standar teknis dan keamanan yang diperlukan.
 
Dengan sistem registrasi baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat jaminan keamanan data pelanggan seluler dan meminimalkan penyalahgunaan nomor telepon untuk aktivitas penipuan, scam, atau kejahatan digital lainnya di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA