Kegiatan cosplay juga tengah populer di Idnonesia (MTVN/DANU)
Kegiatan cosplay juga tengah populer di Idnonesia (MTVN/DANU)

Cosplay Melanggar Hak Cipta?

Riandanu Madi Utomo • 23 Oktober 2015 13:05
medcom.id: Fenomena cosplay memang tengah meledak. Tidak hanya di Jepang, berbagai negara termasuk Indonesia pun, cosplay menjadi kegiatan yang sangat populer di kalangan kaum muda. Cosplay sendiri merupakan kegiatan meniru tampilan dari sebuah karakter tertentu.
 
Namun, baru-baru ini muncul pertanyaan, apakah cosplay benar-benar diperbolehkan secara hukum dan tidak melanggar hak cipta?
 
Menurut berita yang dilansir oleh Anime News Network, seorang pengacara Jepang ahli di bidang undang-undang hak cipta bernama Yuji Okuma, sempat mengatakan membuat kostum cosplay untuk dijual ke orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta.

Hal tersebut dikatakannya dalam sebuah situs bernama Ohiete! goo, untuk menjawab pertanyaan dari seorang pengunjung situs tersebut. Okuma menegaskan, jika kostum tersebut dibuat untuk digunakan secara pribadi, maka hal tersebut tidak termasuk kepada pelanggaran hak cipta.
 
Sebaliknya, jika kostum yang dibuat adalah untuk dijual, hal tersebut adalah pelanggaran hak cipta karena pembuatnya seharusnya meminta izin terlebih dulu kepada pemegang hak cipta dari kostum yang dibuat.
 
Pernyataan Okuma tentu akan menyulitkan para cosplayer karena tidak sedikit dari mereka yang memesan kostumnya dari pihak ketiga yang tidak mengantongi izin. Namun, apa yang dikatakan oleh Okuma semuanya berdasarkan undang-undang di Jepang, yang mungkin tidak berlaku di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan