Pelaku swatting, Michael Tollis, dihukum satu tahun penjara mulai bulan depan
Pelaku swatting, Michael Tollis, dihukum satu tahun penjara mulai bulan depan

Pelaku Swatting di AS Dihukum Satu Tahun

Riandanu Madi Utomo • 13 Oktober 2015 07:34
medcom.id: Seorang pria berusia 22 tahun telah dihukum selama satu tahun di penjara. Menurut pengadilan, pria bernama Michael Tollis tersebut terbukti terlibat dalam sebuah grup bernama TCOD (TeAM CrucifiX or Die). Grup ini merupakan sekelompok orang iseng yang sering membuat kegaduhan, dengan memberikan laporan darurat palsu kepada polisi atau aksi swatting.
 
Dikatakan oleh PC GAMER, Tollis memiliki peran sebagai pencari target dalam grup TCOD. Tollis juga bertugas mencari tahu nomor telepon rumah target sasaran grup TCOD. Ia ditangkap pada bulan September tahun lalu, dan diputuskan bersalah setelah diadili sejak bulan Juni lalu. Sementara pada tanggal 6 Oktober kemarin, ia kembali dinyatakan bersalah dan harus menjalani masa tahanan di penjara selama satu tahun satu hari, yang akan dimulai pada 5 November mendatang.
 
"Swatting bukanlah guyonan semata, itu adalah kejahatan," ujar Dierdre Daly, salah satu jaksa penuntut di Amerika Serikat. "Akibat ulah mereka, banyak orang yang menderita kerugian baik secara fisik maupun mental."

Swatting memang telah menjadi fenomena kejahatan baru akhir-akhir ini. Perbuatan melanggar hukum tersebut awalnya dimulai dari guyonan dengan cara membuat laporan terorisme palsu yang berujung pada mendatangkan tim SWAT. Karena jumlahnya semakin banyak, pemerintah AS pun memutuskan untuk memburu dan menghukum para pelakunya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan