Ada 4 poin yang dibahas oleh Kominfo bersama Telegram. Pertama, terkait contact point. Saat ini, perusahaan aplikasi messaging asal Rusia itu telah menunjuk seorang perwakilan sebagai contact point di Indonesia. Kedua, Kominfo dan Telegram membahas tentang prosedur standar operasional (SOP) terkait penanganan konten negatif.
Terkait SOP, Telegram akan menyesuaikan syarat dan ketentuan layanan. Selain itu, Telegram juga akan membuat antarmuka dalam bahasa Indonesia serta menyediakan Broadcast Message untuk pengguna di Indonesia untuk menjelaskan fungsi fitur Telegram.
Syarat ketiga Kominfo untuk membatalkan pemblokiran Telegram adalah perusahaan tersebut membuat sistem sensor otomatis dengan melakukan identifikasi menggunakan kata kunci. Telegram telah memproses 10 grup dari Indonesia. Untuk memastikan konten berbau terorisme dan radikalisme bisa ditangani, Telegram juga menyediakan jalur khusus bagi laporan dari pemerintah Indonesia.
Telegram juga menyediakan tombol untuk melapor dalam channel dan big chat untuk pengguna. Laporan ini akan diproses oleh tim moderator dari Indonesia. Untuk memastikan tim moderator mengerti konteks, Telegram juga mempekerjakan tim khusus Indonesia. Telegram menyebutkan, mereka akan menindaklanjuti laporan paling maksimal 12 jam.
Sekitar sebulan yang lalu, Kominfo memblokir 11 DNS Platform Telegram berbasis web. Alasan Kominfo ketika itu adalah karena Telegram dianggap sering digunakan sebagai alat komunikasi oleh grup radikal dan teroris. Kominfo menganggap pemblokiran ini perlu dilakukan karena mereka telah mengirimkan email sebanyak 6 kali sejak 26 Maret sampai 11 Juli, tapi tidak kunjung mendapat tanggapan.
Tidak lama setelah itu, Telegram membangun komunikasi dengan Kominfo. CEO dan pendiri Telegram, Pavel Durov bahkan sempat mengunjungi Indonesia untuk bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id