Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akurasi data pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini kerap digunakan untuk berbagai tindak kejahatan digital.
"Untuk setiap registrasi awal SIM diwajibkan menggunakan biometrik. Ini untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah itu saling melindungi," ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah.
Melalui mekanisme baru tersebut, calon pelanggan tidak hanya diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga harus melalui proses pencocokan wajah dengan data kependudukan yang tersimpan dalam sistem pemerintah.
Penerapan teknologi biometrik wajah diharapkan pemerintah mampu mengurangi praktik penggunaan identitas orang lain untuk registrasi kartu SIM. Sebab selama ini, meskipun registrasi nomor telah mewajibkan penggunaan NIK dan KK, masih ditemukan berbagai kasus penyalahgunaan data identitas yang berujung pada maraknya penipuan digital, spam, hingga aktivitas ilegal lain.
Komdigi menilai verifikasi wajah dapat menjadi lapisan keamanan tambahan untuk memastikan bahwa identitas yang digunakan saat registrasi benar-benar milik orang yang melakukan pendaftaran. Dengan demikian, proses validasi pelanggan menjadi lebih akurat dibandingkan dengan metode konvensional yang hanya mengandalkan pencocokan data kependudukan.
Dalam implementasinya nanti, operator seluler akan menyesuaikan sistem registrasi agar dapat mendukung proses pemindaian dan pencocokan wajah. Teknologi tersebut akan terintegrasi dengan basis data kependudukan sehingga verifikasi dapat dilakukan secara otomatis saat pelanggan melakukan aktivasi nomor baru.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat keamanan ekosistem digital nasional. Keberadaan nomor telepon tervalidasi secara lebih ketat dinilai dapat membantu penegakan hukum, mempercepat proses pelacakan aktivitas kejahatan siber, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.
Selain untuk pelanggan baru, pemerintah disebut akan terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme registrasi yang telah berjalan saat ini. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh nomor yang beredar di masyarakat memiliki data identitas valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komdigi menegaskan bahwa penerapan verifikasi biometrik wajah bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat saat membeli kartu SIM. Sebaliknya, sistem baru ini dirancang agar proses registrasi menjadi lebih aman sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan identitas yang dapat merugikan pelanggan.
Dengan dimulainya kebijakan pada bulan Juli 2026, masyarakat yang berencana melakukan registrasi nomor baru disarankan menyiapkan dokumen kependudukan valid dan memastikan data identitas sesuai dengan informasi yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News