Baru ini dikabarkan bahwa Kementerian Kehakiman Inggris telah memberikan persetujuan untuk pengembangan teknologi algoritma yang bisa mengidentifikasi orang atau warganya yang memiliki kemungkinan melakukan aksi pembunuhan.
Sistem teknologi ini diberi nama ‘homicide prediction project’ dan menggunakan data yang dimiliki oleh Kepolisian Inggris yang berisikan korban, saksi mata, dna pelaku.
Proyek ini diketahui pertama kali oleh lembaga sipil independen bernama Statewatch, mereka menemukan salinan dokumen proyek tersebut melalui kebijakan Freedom of Information Act.
Dokumen proyek ‘homicide prediction project’ yang diperoleh menyebutkan bahwa sejauh ini algoritma tersebut menggunakan data individu sebanyak 500.000 orang yang dimiliki Kepolisian Inggris.
Data tersebut juga termasuk informasi sensitif seperti laporan kesehatan mental, adiksi, kemungkinan bunuh diri, hingga status disabilitas. Peneliti lembaga Statewatch, Sofia Lyall menyatakan bahwa algoritma teknologi tersebut memiliki banyak kekurangan yang justru berbahaya.
“Lagi dan lagi, penelitian mengungkap bahwa sistem algoritma untuk memprediksi aksi kiriminal ini masih memilih banyak celah. Model terbaru ini menggunakan data institusi kepolisian yang rasis,” ujarnya, dikutip dari situs Engadget.
Di pihak Kementerian Kehakiman Inggris, mereka menyatakan bahwa algoritma ini masih dalam tahap untuk kebutuhan penelitian. Data yang digunakan berasal dari lembaga pemasyarakatan untuk meneliti kemungkinan residivis narapidana mengulangi aksi kejahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News