Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Heru Tjahyono.
"Situs situs ilegal ini bukan berarti tidak diberikan sanksi, tentu kita akan berkoordinasi dengan Badan Ekononomi Kreatif dan ASIRI untuk melakukan pengaduan yang pihak berwajib, dalam hal ini Bareskrim," kata Bambang saat ditemui usai Konferensi Pers Pemblokiran Situs Ilegal Musik, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (23/11).
Bambang mengakui, situs yang melanggar Hak Cipta dan Karya Film serta Karya Musik itu beroperasi di luar Indonesia. Situs itu kebanyakan menggunakan domain .com, sehingga sedikit sulit mengindentifkasi pengelolanya.
"Pelaku-pelaku sama, situsnya diblokir kemudian mereka membuat lagi," katanya.
Untuk melakukan pemblokiran situs-situs yang melanggar Hak Cipta dan Karya Film serta Karya Musik, Kemkominfo bekerjasama dengan ISP, "Dan ke depan akan bekerjasama dengan DNS, untuk melakukan pemblokiran secara permanen," tambah Bambang.
Ketika disinggung jika, ISP tidak melaksanakan pemblokiran atas permintaan Kemkominfo maka memberikan peringatan bahkan bisa dicabut izinnya melalui Ditjen PPI. "ISP tidak melakukan pemblokiran akan mendapat peringatan dan bisa dicabut izinnya oleh Ditjen PPI," katanya
Sementara Ketua ASIRI Toto mengatakan pihaknya akan melaporkan pengelola 22 situs musik ilegal tersebut untuk mendapat sanksi sesuai undang-undang hak cipta. "Secepatnya kami akan laporkan ke Bareskrim setelah mendapat data akurat yang cukup terhadap 22 situs musik ilegal tersebut," kata Toto.
Dia menambahkan, 22 situs yang diblokir tersebut dan tidak menutup kemungkinan tidak menutup kemungkinan untuk menutup lagi situs lainnya. "Kami terus memantau puluhan situs musik ilegal lainnya." (Kemenkominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News