Mulai 2026, proses registrasi nomor ponsel tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pengiriman SMS berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), melainkan akan beralih ke sistem verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah.
Perubahan ini akan diterapkan secara bertahap. Terhitung sejak 1 Januari 2026, masyarakat masih dapat menggunakan mekanisme lama sebagai masa transisi.
Pada periode ini, registrasi kartu SIM dapat dilakukan baik melalui skema NIK-KK maupun menggunakan metode biometrik. Namun, mulai 1 Juli 2026, seluruh aktivasi kartu SIM baru diwajibkan menggunakan verifikasi wajah.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat, menyampaikan proses konsultasi publik terkait kebijakan ini telah rampung dan kini masuk tahap harmonisasi.
Dia mengatakan kewajiban registrasi SIM card menggunakan pengenalan wajah setelah melalui masa transisi selama enam bulan sejak awal tahun.
Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah penguatan keamanan identitas digital di sektor telekomunikasi. Pemerintah menilai, sistem registrasi lama belum sepenuhnya efektif menekan penyalahgunaan nomor seluler, terutama untuk praktik penipuan, spam, dan kejahatan digital lainnya.
Dalam implementasinya, proses registrasi akan terintegrasi dengan basis data kependudukan nasional. Saat membeli atau mengaktifkan SIM card baru, pelanggan akan diminta melakukan pemindaian wajah.
Data biometrik tersebut kemudian dicocokkan dengan informasi kependudukan yang tercatat secara resmi. Jika data dinyatakan sesuai, kartu SIM dapat langsung diaktifkan.
Seluruh operator seluler di Indonesia disebut telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung kebijakan ini. Pada tahap awal, penggunaan biometrik bersifat opsional dan hanya ditujukan bagi pelanggan baru. Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Dengan sistem pengenalan wajah, pemerintah berharap setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan satu identitas yang valid. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, tertib, dan terlindungi dari praktik penyalahgunaan identitas di ruang digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News