Menkomdigi Meutya Hafid.
Menkomdigi Meutya Hafid.

Demi Keamanan, Komdigi Dorong Masyarakat Beralih ke eSIM

Lufthi Anggraeni • 14 April 2025 10:39
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM), dan mengimbau masyarakat pengguna ponsel mendukung untuk beralih ke eSIM.
 
“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 Tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan eSIM. Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya, kita dorong untuk melakukan migrasi ke eSIM,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
 
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan banyak masukan dan kritik terkait masalah keamanan data, dan menurutnya, eSIM bisa menjadi salah satu solusi untuk menangani permasalahan tersebut.

Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi syarat pendaftaran nomor telepon seluler disebut Komdigi sebagai salah satu masalah keamanan yang bisa diselesaikan oleh eSIM, mengingat pendaftaran teknologi ini sudah dilengkapi teknologi biometrik.
 
Komdigi kembali menegaskan bahwa pemanfaatan eSIM adalah keniscayaan, mengingat pada tahun 2025, terdapat 3,4 miliar unit perangkat di dunia telah mendukung eSIM. Namun Komdigi menegaskan bahwa saat ini, peralihan ke eSIM masih merupakan imbauan dan belum menjadi kewajiban.
 
Kendati demikian, Komdigi menilai keuntungan dan insentif, salah satunya keamanan data lebih baik, yang dapat pengguna nikmati saat beralih ke eSIM akan cukup mampu mendorong masyarakat beralih ke teknologi kartu SIM digital tersebut.
 
eSIM juga disebut Komdigi, akan membantu pengguna mendapatkan keamanan lebih baik dalam melawan tindak kejahatan siber, di antaranya upaya penipuan atau scam, dan phishing. Lebih lanjut, Komdigi menjelaskan penyalahgunaan NIK masih menjadi salah satu masalah yang membayangi industri telekomunikasi.
 
Sejumlah laporan, lanjut Meutya, menyebutkan satu NIK digunakan untuk mendaftarkan sebanyak 100 nomor telepon seluler, sehingga rentan untuk digunakan dalam tindakan kejahatan siber. Laporan lain turut menyebut bahwa sejumlah NIK masyarakat dicuri dan digunakan untuk melakukan kejahatan, yang menyebabkan permasalahan hukum tidak semestinya bagi pemilik NIK.
 
Karenanya, Komdigi mengingatkan tentang aturan pemanfaatan NIK, menyebut bahwa satu NIK maksimal digunakan untuk tiga nomor dalam satu operator seluler, seperti yang tertera pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.
 
Peraturan tersebut, jelas Komdigi, akan mendapatkan pembaruan dan penyesuaian dengan nomenklatur Kementerian yang baru. Untuk ini, Meutya meminta tim Komdigi untuk menyelesaikan revisi aturan tersebut dalam dua pekan mendatang.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan