Karenanya, aplikasi ini mengajak masyarakat untuk mengunduh dan mendaftar pada aplikasi ini. Untuk mendukung proses pengawalan perhitungan cepat ini, pengguna dapat melakukan langkah berikut.
Setelah mengunduh aplikasi, pengguna dapat mendaftarkan diri di aplikasi menggunakan akun Facebook. Dengan demikian, aplikasi MataRakyat dapat mengambil data berupa foto dan email pengguna dari media sosial ini.
Memasuki halaman utama aplikasi, pengguna akan disambut oleh video perkenalan di bagian atas, diikuti oleh perhitungan waktu menjelang pelaksanaan Pilkada mendatang.
Untuk mendaftarkan diri sebagai e-Saksi, pengguna hanya perlu menekan tombol daftar pada halaman utama aplikasi tersebut. Kemudian, pengguna perlu mencantumkan nama dan nomor induk kependudukan mereka.
Setelah berhasil mendaftarkan diri, aplikasi akan melakukan verifikasi dengan memanfaatkan database KPUD. Jika data yang didaftarkan tidak sesuai dengan data pada database KPUD, pengguna akan diminta untuk mengoreksi data, atau ditolak untuk menjadi e-Saksi.
Pengguna juga akan diminta untuk memasukan nomor TPS lokasi pengguna terdaftar dan nomor ponsel. Kemudian aplikasi akan melakukan validasi data tersebut. Jika tidak berhasil menjadi e-Saksi hanya dapat menjadi e-Pemirsa atau pengguna reguler.
Setelah berhasil menjadi e-Saksi, aplikasi akan menampilkan tugas dan jadwal yang perlu dilaksanakan oleh masing-masing e-Saksi. Pengguna juga dapat mengajak rekan dan keluarga melalui fitur Share yang tersedia di dalam aplikasi, melalui email, media sosial dan aplikasi pesan instan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id