Vice President Corporate Communication XL, Turina Farouk.
Vice President Corporate Communication XL, Turina Farouk.

XL Dorong BRTI Kumpulkan Dokumen Penawaran Interkoneksi

Ellavie Ichlasa Amalia • 01 September 2016 19:34
medcom.id, Jakarta: XL mendorong BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) untuk mengumpulkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) dari para operator agar tarif interkoneksi yang baru bisa segera berlaku.
 
Menurut anggota BRTI, I Ketut Prihadi, saat ini, terdapat 2 operator yang belum mengumpulkan DPI yaitu Telkom dan Telkomsel. Sementara 4 operator lainnya, Indosat, XL, Smartfren dan Hutchison 3, telah mengumpulkan DPI. 
 
Karena saat ini DPI belum lengkap terkumpul, maka biaya interkoneksi baru belum dapat diterapkan dan operator dipersilahkan untuk menggunakan acuan biaya interkoneksi yang lama yaitu Rp250, seperti yang disebutkan oleh Kominfo dalam siaran pers di situsnya. 

Inilah alasan mengapa XL menetapkan biaya interkoneksi berdasarkan perjanjian B2B (Business-to-Business) alias kesepakatan antar operator yang melakukan interkoneksi dengan harga tertinggi atau ceiling price yang didasarkan pada ketetapan terkait interkoneksi sebelum ini yaitu Rp250. Hal ini disampaikan oleh Vice President Corporate Communication XL, Turina Farouk saat ditemui di Mal Taman Anggrek.
 
"Tanggal 2 Agustus, saat Surat Edaran dikeluarkan, semua operator memiliki deadline untuk menyerahkan DPI pada tanggal 15 Agustus," kata Turina. Namun, hingga sekarang, masih ada operator yang belum menyerahkan DPI. Karena itu, biaya interkoneksi seperti yang ada dalam Surat Edaran belum bisa diimplementasikan. 
 
"Kami ingin agar BRTI bisa segera mengumpulkan DPI ini menjadi lengkap sehingga Surat Edaran bisa dijalankan," kata Turina. Untuk mendorong BRTI agar segera melengkapi DPI, maka XL akan mengirimkan surat pada BRTI. "Surat ini sedang dipersiapkan dan akan dikirimkan secepatnya," tambahnya.
 
Turina menegaskan, XL sudah mengumpulkan DPI sebelum tanggal jatuh tempo. 
 
Sementara itu, Telkomsel mengakui bahwa mereka memang belum mengumpulkan DPI. Alasan mereka adalah karena Kominfo belum memberikan jawaban tertulis terkait protes Telkomsel.
 
"Telkomsel belum menyerahkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) sebagaimana yang disampaikan perwakilan Kementerian Kominfo melalui media, karena belum mendapatkan jawaban secara tertulis perihal surat keberatan Telkomsel yang ditujukan kepada Menteri Telekomunikasi dan Informatika. Hal ini Telkomsel rasa perlu, untuk menegakan asas tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan," kata Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah.
 
Pada tanggal 2 Agustus lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 mengenai penurunan biaya interkoneksi rata-rata 26 persen. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa biaya interkoneksi menjadi Rp204 dari Rp250 dan itu seharusnya mulai diterapkan hari ini, Kamis (1/9/2016). 
 
Agar surat edaran tersebut dapat dijalankan, setiap operator memiliki kewajiban untuk mengumpulkan DPI kepada BRTI paling lambat pada tanggal 15 Agustus.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan